2 Eks Presiden ACT Jalani Sidang Vonis Kasus Tilap Dana Donasi Hari Ini

2 Eks Presiden ACT Jalani Sidang Vonis Kasus Tilap Dana Donasi Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 24 Jan 2023 07:59 WIB
Eks Presiden ACT Ahyudin (Azhar-detikcom)
Eks Presiden ACT Ahyudin (Azhar/detikcom)
Jakarta - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar akan menjalani sidang vonis kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), sidang akan digelar di ruang 3. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.

"Selasa, 24 Januari 2022, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan," tulis SIPP.

Selain itu, terdakwa lainnya, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, juga akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang akan digelar di PN Jaksel.

Ibnu Khajar Dituntut 4 Tahun Penjara

Ibnu Khajar dituntut 4 penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.


Ahyudin Juga Dituntut 4 Tahun Penjara

Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

Tonton juga Video: Babak Baru Kasus ACT, Eks Presiden Ahyudin Dituntut 4 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(whn/yld)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads