Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023), sidang akan digelar di ruang 3. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB.
"Selasa, 24 Januari 2022, jam 09.00 WIB agenda membacakan putusan," tulis SIPP.
Selain itu, terdakwa lainnya, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, juga akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang akan digelar di PN Jaksel.
Ibnu Khajar Dituntut 4 Tahun Penjara
Ibnu Khajar dituntut 4 penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ibnu Khajar bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ibnu Khajar dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Ahyudin Juga Dituntut 4 Tahun Penjara
Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.
Tonton juga Video: Babak Baru Kasus ACT, Eks Presiden Ahyudin Dituntut 4 Tahun Bui
(whn/yld)