Suara Bergetar Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Maaf: Semoga Allah Ampuni Saya

ADVERTISEMENT

Suara Bergetar Eks Presiden ACT Ahyudin Minta Maaf: Semoga Allah Ampuni Saya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 20:33 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin hadir tatap muka di sidang kasus penggelapan dana ahli waris korban Lion Air. Sebelumnya ia hadir secara daring.
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas hebohnya kasus penggelapan dana donasi dari Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610 sebesar Rp 117 miliar. Ahyudin juga meminta maaf kepada pemerintah dan pimpinan lembaga ACT.

"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Republik Indonesia segenap instansi atas mungkin kesalahan, kekurangan, yang saya laporkan selama saya memimpin ini. Kemudian saya memohon maaf kepada masyarakat secara luas atas situasi yang terjadi belakangan ini," kata Ahyudin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi saat sidang di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).

Tak hanya itu, Ahyudin juga meminta maaf kepada para ahli waris Lion Air JT610. Dengan suara bergetar, Ahyudin berharap Allah SWT mengampuni dosanya.

"Juga secara khusus selama saya memimpin lembaga ini, juga saya memohon maaf kepada para donatur, karyawan, pimpinan ACT, Kemudian saya memohon maaf kepada para ahli waris," kata Ahyudin.

"Semoga Allah SWT mengampuni dosa saya," imbuhnya.

Ahyudin Dituntut 4 Tahun

Ahyudin dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Ahyudin bersalah melakukan penggelapan terkait dana Rp 117 miliar dari donasi Boeing untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penggelapan dalam jabatan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (27/12/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

Simak video 'Babak Baru Kasus ACT, Eks Presiden Ahyudin Dituntut 4 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/idn)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT