Raden Indrajana Sofiandi (RIS) ditahan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anaknya. Tim pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Pastinya akan mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Indrajana, Hendri Kurnia, saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Hendri mengatakan kliennya tersebut sudah ditahan sejak Sabtu (21/1) sore setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Hendri mengatakan penangguhan penahanan dilakukan karena Indrajana masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak-anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Pak Indra masih menafkahi anak-anaknya dan semoga pihak kepolisian serta kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, agar segera dimulai persidangan terkait perkara ini," ujarnya.
Raden Indrajana Ditahan
Polisi menetapkan Raden Indrajana Sofiandi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap kedua anaknya. Terkini, Raden Indrajana sudah ditahan di kasus tersebut.
"Sudah ditahan dia (Indrajana)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada detikcom, Senin (23/1).
Nurma mengatakan Indrajana ditahan seusai pemeriksaan setelah sebelumnya sempat mangkir.
"Dia sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Nurma belum merinci sejak kapan dan hingga kapan penahanan tersebut dilakukan. Pihaknya akan segera menggelar jumpa pers terkait perkara tersebut. Namun penahanan ini dilakukan setelah Indrajana beberapa kali absen pemeriksaan polisi dengan alasan sakit.
Simak juga Video: Pengakuan Anak Nindy Ayunda Dipukul hingga Dicubit Eks ART