Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapatkan perhatian serius dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Jazilul Fawaid mendukung pengusutan kembali kasus pemerkosaan tersebut.
"Kami ikut mendukung agar diusut kembali," kata Jazilul saat dihubungi, Sabtu (21/1/2023).
Jazilul mengatakan Menko Polhukam Mahfud Md sepertinya tahu banyak soal kasus tersebut. Terlebih, kata dia, Mahfud memberikan atensi khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Mahfud kelihatannya tahu banyak dan punya atensi khusus terkait kasus ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Jazilul juga tidak mengetahui secara pasti apakah penyelidikan hingga penyidikan awal kasus pemerkosaan tersebut beres atau tidak. Akan tetapi, dia menekankan jika semuanya beres, pasti Mahfud tidak akan memberi atensi khusus.
"Enggak tahu (penyidik beres atau tidak), kalau beres pasti tidak akan jadi atensi Menko Polhukam," ucapnya.
Namun demikian, Waketum PKB ini juga meinta agar Mahfud juga memberi atensi khusus pada kasus lainnya. Dia mendorong agar jangan hanya kasus yang muncul di permukaan saja yang disorot oleh Mahfud.
"Sekaligus kami dukung Pak Mahfud untuk memberikan atensi khusus pada kasus hukum lainnya yang mandek dan tidak profesional dalam penangannya. Jangan hanya kasus yang muncul di permukaan saja," tuturnya.
Simak pernyataan Mahfud di halaman berikutnya.
Simak Video: Mahfud: Pemerkosa Pegawai Kemenkop Tak Boleh Di-restorative Justice!
Perkosaan di Kemenkop Jadi Atensi Mahfud dan Kabareskrim
Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapatkan perhatian serius dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Mahfud Md mendorong investigasi kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu terus dilanjutkan.
Sorotan Mahfud terhadap kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop itu disampaikan kepada wartawan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (20/1). Mahfud mengkritik cara restorative justice yang sempat dijalankan untuk menangani kasus ini. Padahal kasus pidana pemerkosaan seperti ini tidak bisa didamaikan, melainkan harus diproses hukum.
"Apalagi restorative justice ditempuh dengan cara salah seorang penjahatnya itu disuruh mengawini korban, kemudian diberi uang, lalu kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri," kata Mahfud.
Sorotan juga disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. agus memastikan penyidikan akan dibuka kembali usai PN Bogor mengabulkan gugatan praperadilan soal status tersangka.
"Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus kepada wartawan, Jumat (20/1).
Agus mengatakan penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Dia menyebut pihaknya siap mengambil alih jika kasus tidak berjalan.
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga, ya kita tarik ke Bareskrim," katanya.
"Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," tambahnya