Polisi menangkap pria berinisial KR (28) pengedar narkotika di Kota Bogor. KR ditangkap terkait peredaran narkoba jenis tembakau sintetis.
"Satresnarkoba Polresta Bogor Kota mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berinisial KR (28) di rumahnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (21/1/2023).
Penangkapan KR berawal dari adanya informasi masyarakat. Petugas kepolisian lalu menindaklanjuti dan segera menangkap KR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut KR sering memperjualbelikan narkotika jenis tembakau sintesis," ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip tembakau sintetis. Tembakau sintetis ditemukan juga di sebuah kotak makan plastik.
"Saat penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram bruto dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisikan tembakau sintetis," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital dan sebuah ponsel. Semua tembakau yang ditemukan itu rencananya akan dijual kembali oleh KR.
"Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali," tegas Bismo.
KR mengaku membeli tembakau sintetis melalui media sosial Instagram. Atas perbuatannya, KR disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.
Simak juga 'Polisi Kantongi 385 Botol Liquid dari Pabrik Vape Sabu di Jakbar':