Hukuman mati bandar 5 kg sabu Al Kahfi Handayani Prakoso dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Alasannya agar memberikan edukasi bagi Alkahfi selaku bandar narkoba.
Kasus bermula saat Ditnarkoba Polda Jatim menangkap Kahfi dan Suhendri pada 24 Juni 2022 Perumahan Graha Kota Blok N Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren. Dalam penangkapan itu diperoleh 23 bungkus plastik berisi narkotika sabu. Berat totalnya 3.230 gram. Kemudian 17 klip sabu seberat 2.650 gram, yang disimpan di tas ransel hitam. Serta enam bungkus sabu seberat 580 gram yang ditempatkan di kardus putih.
Atas hal itu, keduanya diadili di muka hukum dengan berkas terpisah. Pada 1 November 2022, Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Kahfi. Sebab, Kahfi terlibat perdagangan narkoba sejak 2020. Dalam sekali pengiriman, sabu yang dibawa sebanyak 5 kilogram. Karena itu, tak terbayang berapa banyak barang haram yang telah disebar ke masyarakat. Selain itu, wilayah operasi mereka luas. Mulai dari Kediri hingga Sidoarjo.
Kahfi tidak terima dan mengajukan banding.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan PT Surabaya yang dilansir website-nya, Jumat (20/1/2023).
Vonis itu diketok Achmad Subaidi dengan anggota I Wayan Sedana dan Haryono. Dalam perkara ini, jaksa hanya menuntut 16 tahun penjara.
"Penjatuhan pidana bagi diri terdakwa bukanlah bersifat pembalasan, melainkan lebih bersifat edukatif, korektif dan preventif," bunyi pertimbangan majelis tinggi.
Lihat juga video 'BNN Pamer Sita 1,6 Ton Ganja-1,9 Ton Sabu Selama Tahun 2022':