June Indria divonis bebas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Menko Polhukam Mahfud Md menilai publik pasti kecewa.
"Ya kita, publik itu tentu kecewa," ujar Mahfud Md di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat (20/1/2023).
"Karena, dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Mahfud mengatakan semua pihak harus menghormati putusan hakim. Dia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi.
"Tapi ini terserah hakim saja, kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya. Kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," ujarnya.
Mahfud berharap hakim tak berfokus pada formalitas pasal, tetapi juga menggunakan hati nurani kepada para korban. Dia berharap para korban mendapat keadilan dalam kasus ini.
"Sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani bahwa melalui berbagai cara yang menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejagung sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang mempunyai modal-modal kecil dipercayakan ke Koperasi Indosurya sekitar Rp 106 triliun itu dihabiskan," tutur Mahfud.
"Sehingga mudah-mudahan tersangka atau terdakwa utamanya ini bisa diberikan keadilan yang sungguh-sungguh oleh majelis hakim," sambungnya.
Mahfud mengaku percaya hakim memiliki rasa kemanusiaan untuk menegakkan keadilan. Dia juga mengingatkan semua pihak bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
"Kita percaya hakim itu juga punya rasa kemanusiaan, bukan hanya pas hafal pasal-pasal tapi juga punya hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik, bagi negara hukum kita," kata Mahfud.
Sebelumnya, June Indria dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Untuk itu, June divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan KSP Indosurya.
"Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya," bunyi putusan hakim, dilansir di SIPP PN Jakarta Barat, Rabu (18/1).
Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Hak-hak June juga dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," bunyi putusan hakim.