Bos Indosurya Menangis Minta Dibebaskan dari Tuntutan 20 Tahun Bui

Bos Indosurya Menangis Minta Dibebaskan dari Tuntutan 20 Tahun Bui

Silvia Ng - detikNews
Rabu, 11 Jan 2023 15:09 WIB
Henry Surya Menangis Minta Dibebaskan dari Tuntutan 20 Tahun
Henry Surya menangis minta dibebaskan dari tuntutan 20 tahun penjara. (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Henry Surya membacakan nota pembelaan diri atau pleidoi atas tuntutan 20 tahun penjara dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya meminta majelis hakim memutuskan hukuman bebas atas dirinya.

"Sebagai penutup, saya yakin dan percaya di dalam hati, Yang Mulia mengerti bahwa mengacu kepada fakta-fakta persidangan, saya tidak bersalah," kata Henry Surya saat membaca pleidoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023).

"Saya memohon keadilan Yang Mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya Inti/Cipta," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menangis membacakan nota pembelaannya saat menyinggung istri dan anaknya. Henry mengaku penahanan dirinya mempengaruhi kondisi kesehatan mental anak-anaknya, yang disebut masih sangat kecil.

"Dikarenakan kejadian ini, istri dan anak-anak saya yang tidak tahu apa-apa harus menghadapi tekanan yang luar biasa. Istri dan anak-anak saya menjadi sangat sedih ketika mendengar atau membaca pemberitaan-pemberitaan negatif di platform media mengenai saya," ungkap Henry Surya.

ADVERTISEMENT

"Tentunya Yang Mulia dapat membayangkan betapa beratnya untuk istri dan anak-anak saya yang remaja ketika mendengar dan melihat cacian yang terkasar yang dilontarkan kepada ayahnya dalam suatu platform atau media yang dapat diakses oleh publik," imbuhnya.

Henry mengatakan kasus ini berat baginya karena merasa memiliki tanggung jawab atas kehidupan keluarga dan ratusan karyawan yang terpaksa harus dipecat. Dia menyebut kasus ini terjadi di luar kendalinya sebagai Direktur Utama KSP Indosurya.

"Dalam mendirikan KSP Indosurya Inti/Cipta, tidak ada sedikit pun keinginan kami untuk melakukan penggelapan atau penipuan atas dana-dana milik anggota KSP Indosurya Inti/Cipta. Semua hal yang terjadi saat ini di luar kendali saya sebagai manusia biasa," ucap Henry.

Henry membantah klaim jaksa penuntut umum yang menyebut dirinya melakukan akal-akalan untuk menggelapkan dana dari penghimpunan dana KSP Indosurya. Dia menjelaskan, KSP Indosurya sempat beroperasi secara aktif dan lancar aktivitasnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'June Indria Dituntut 10 Tahun Bui Kasus KSP Indosurya':

[Gambas:Video 20detik]



"Sedari awal KSP Indosurya Inti/Cipta ini didirikan dan beroperasi secara aktif dan lancar. Terbukti dalam keterangan saksi-saksi dalam persidangan ini yang menyatakan pada pokoknya bahwa sebelum KSP Indosurya Inti/Cipta dinyatakan gagal bayar, mereka dapat melakukan pencairan/penarikan pokok simpanan dan bunga/imbal jasa tanpa kendala apa pun," jelas Henry.

Henry lalu juga menyampaikan pihaknya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada anggota KSP Indosurya sebesar Rp 2,6 triliun dari total utang Rp 13,8 triliun.

"Terhitung sejak tahun 2020, KSP Indosurya Cipta dan saya melalui PT Sun International Capital telah melakukan penyelesaian kewajiban pembayaran kepada anggota sebesar Rp 2.626.734.138.140, baik melalui mekanisme asset settlement di luar mekanisme cicilan yang sudah dibayar oleh KSP Indosurya," kata Henry.

"Namun dikarenakan adanya permasalahan hukum yang saya hadapi saat ini mengakibatkan aset-aset yang akan digunakan untuk mengganti kerugian para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta telah disita dan dibekukan, termasuk pemblokiran rekening KSP Indosurya Inti/Cipta, sehingga kewajiban pembayaran cicilan kepada anggota KSP Indosurya Inti/Cipta tersebut menjadi terhambat," sambungnya.

Terpisah, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, mengatakan pihaknya membawa 1.500 lembar bahan pembelaan diri. Soesilo mengatakan Henry telah menunjukkan iktikad baik dalam penyelesaian pengembalian dana simpanan berjangka anggota KSP Indosurya.

"Terkait gagal bayar a quo, sesungguhnya Terdakwa Henry Surya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pengembalian dana simpanan berjangka anggota melalui putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/ 2020/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata Soesilo.

Dia meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan JPU. Lebih lanjut, Soesilo mengatakan, jika kliennya dipaksakan dinyatakan bersalah, dia meminta agar majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana atas Henry Surya.

"Namun, jika Terdakwa dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, penasihat hukum dan terdakwa memohon dengan segala hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan, pertama, perbuatan Terdakwa Henry Surya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads