Terdakwa Henry Surya membacakan nota pembelaan diri dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya menyatakan berkomitmen tidak akan menutup mata terhadap kerugian korban KSP Indosurya.
Henry Surya mengatakan akan mengganti seluruh kerugian para korban KSP Indosurya. Dia menyebut akan menyelesaikannya melalui skema penyelesaian hutang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Sebagaimana komitmen saya sejak awal, saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta dan dengan penuh itikad baik, Saya melalui PT Sun International Capital akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," kata Henry Surya di PN Jakbar, Rabu (11/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry mengatakan kerugian korban ini diakibatkan karena gagal bayar KSP Indosurya terhadap anggotanya. Oleh karena itu, dia menyebut gagal bayar ini merupakan hubungan perdata antara KSP Indosurya dengan para anggotanya, bukan perbuatan pidana.
Henry menyebut niat untuk membayar hutang ini juga sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis. Dia menyampaikan akan bertanggung jawab menyelesaikan kerugian para korban.
"Apabila saya diberikan kesempatan oleh para korban, saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban. Bukankah tujuan dari persidangan ini adalah untuk meminimalisir kerugian-kerugian yang dialami oleh para korban?" ungkap Henry Surya.
"Oleh karena itu, izinkan saya untuk melanjutkan usaha saya dalam menyelesaikan pembayaran seluruh kerugian yang dialami oleh para korban yang mana sejak tahun 2020 telah saya laksanakan sepenuh hati," sambungnya.
Henry mengatakan, dirinya telah melakukan pembayaran utang sebesar Rp 2,7 triliun lewat mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Dia menyesal upaya itu terhambat karena dirinya tengah ditahan atas perkara ini.
"Karena niat baik dan iktikad baik dari saya untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar selama 2 tahun, saya tidak kabur dan sudah membayarkan melalui mekanisme PKPU dan asset settlement dengan nilai Rp. 2.700.000.000.000 ini adalah fakta dan nyata. Sangat disesali saya sekarang berada di dalam tahanan, saya terhambat untuk menyelesaikan semua permasalahan ini," tutur Henry.
Henry kembali mengatakan perkara ini merupakan permasalahan perdata. Dia memohon putusan bebas kepada majelis hakim.
"Saya memohon keadilan yang mulia untuk mengambil putusan untuk membebaskan saya, karena penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, saya meyakini telah keliru dalam menilai pendirian dan pengelolaan KSP Indosurya Inti/Cipta, bahwa baik dalam pendirian KSP Indosurya Cipta, penghimpunan dana hingga terjadi kondisi gagal bayar KSP Indosurya Cipta," kata Henry.
"Seluruhnya di dalam domain perikatan atau keperdataan antara para anggota dan KSP Indosurya Cipta, bukan perbuatan pidana atau perbuatan yang dapat memidanakan saya," imbuhnya.
Henry menyampaikan banyak orang yang menginginkan dirinya dihukum seberat-beratnya seperti tuntutan JPU. Dia menyebut hal itu bukan atas asas keadilan, melainkan atas dasar kemarahan para korban.
"Bukan karena demi keadilan, tetapi karena kemarahan atas sumirnya pembuktian dan kemarahan para anggota Koperasi KSP Indosurya Inti/Cipta yang didasari atas ketidaktahuan atau tidak pahamnya mereka terhadap penyebab gagal bayarnya KSP Indosurya Inti/Cipta, tanpa peduli kebenaran dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang mulia ini," ujar Henry.
Secara terpisah, penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo, menjelaskan latar belakang terjadinya gagal bayar KSP Indosurya. Dia menyebut hal itu terjadi akibat krisis keuangan global pada 2018-2019.
"Kendala Kospin Indosurya Cipta dalam membayar imbal jasa dan melakukan pencairan kepada pemegang sertifikat simpanan berjangka, terjadi karena dampak krisis sektor finansial atau keuangan global pada 2018 hingga 2019, diperparah wabah pandemi COVID-19 yang telah merebak sejak awal tahun 2020 sampai sekarang, hingga dunia usaha mengalami kelesuan," kata Soesilo.
"Sementara itu, anggota koperasi yang memiliki portofolio Asset Under Management (AUM) di atas Rp 5 miliar rupiah, menarik dananya secara masif atau rush money sehingga pada akhir bulan Februari 2020, Kospin Indosurya Cipta tidak dapat melakukan kewajibannya, bahkan aktifitas usaha terhenti secara keseluruhan atau gagal bayar," imbuhnya.
Terkait gagal bayar, Soesilo menyatakan Henry Surya menunjukkan iktikad baik. Hal tersebut tercermin dari penyelesaian pengembalian dana simpanan berjangka anggota KSP Indosurya.
"Terkait gagal bayar a quo, sesungguhnya terdakwa Henry Surya telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan pengembalian dana simpanan berjangka anggota, melalui Putusan PKPU Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/ 2020/PN.Niaga.Jkt.Pst," kata Soesilo.
Dia meminta agar kliennya dapat dibebaskan dari dakwaan JPU. Lebih lanjut, Soesilo mengatakan, jika dipaksakan dinyatakan bersalah, dia meminta majelis hakim tak menjatuhkan hukuman pidana atas Henry Surya.
"Namun, jika terdakwa dipaksakan untuk dinyatakan bersalah, penasihat hukum dan terdakwa memohon dengan segala hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan, pertama, perbuatan terdakwa Henry Surya sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama, bukan merupakan tindak pidana," tuturnya.
Simak juga 'June Indria Dituntut 10 Tahun Bui Kasus KSP Indosurya':