Polri Periksa 8 Tersangka Trading Net89, Berkas Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 17:29 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa delapan tersangka kasus investasi bodong Net89. Kasus ini diketahui menyebabkan kerugian para member mencapai Rp 2 triliun.

"Terhadap delapan tersangka, yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI, dan DA, sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Ramadhan mengatakan penyidik kini segera melengkapi berkas perkara kasus Net89. Dia belum bisa membeberkan hasil pemeriksaannya.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu menerangkan Bareskrim telah menetapkan para petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus investasi bodong Net89. Polisi menyebutkan kerugian 300 ribu member robot trading Net89 mencapai Rp 2 triliun.

Whisnu memaparkan identitas serta para tersangka dalam kasus ini yaitu:
1. Pemilik Net89 berinisial AA
2. Direktur PT SMI berinisial LSH
3. Founder dan exchanger Net89 berinisial ESI
4. Lima orang sub-exchanger berinisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.

Satu tersangka kasus robot trading Net89 berinisial HS meninggal dunia. HS meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Tol Solo-Semarang.

HS dinyatakan meninggal pada Minggu (30/10), sekitar pukul 01.00 WIB. Surat kematian HS telah dikeluarkan RSUD Pandan Arang, Boyolali.

Lihat juga video 'Lihat Lagi Bandana Rp 2,2 M Atta Halilintar yang Kini Disita Polisi':






(azh/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork