Isu Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dicurigai Terkait Pemilu 2024

ADVERTISEMENT

Perspektif

Isu Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Dicurigai Terkait Pemilu 2024

Danu Damarjati - detikNews
Jumat, 20 Jan 2023 15:40 WIB
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia gelar demo di depan Gedung DPR. Mereka meminta pemerintah revisi UU Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Suara aspirasi kepala desa dalam demonstrasi di Gedung DPR. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Para kepala desa meminta masa jabatan mereka diperpanjang. Aspirasi tersebut seolah langsung dibayar tunai dengan sinyal kuat persetujuan. Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini dicurigai untuk kepentingan Pemilu 2024. Kepentingan calon yang mana?

Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini disuarakan para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan gedung DPR, Senin, 16 Januari 2023. Mereka meminta Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka, kalau maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun.

Alasan perpanjangan masa jabatan adalah masa jabatan enam tahun tidak cukup untuk membangun desa. Para kepala desa juga meminta Pilkades 2024 ditunda agar tidak mengganggu Pemilu 2024.

Gayung bersambut. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim telah setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Klaim itu disampaikan oleh politikus PDIP mantan anggota DPR yang dulu mendukung UU Desa, Budiman Sudjatmiko.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar juga setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana juga setuju. Di parlemen, suara setuju disampaikan oleh Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR dari PDIP, Ahmad Basarah.

Kecurigaan

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, curiga akan isu perpanjangan masa jabatan kepala desa ini. Konteks waktu aspirasi ini adalah pada momen tahun politik menjelang Pemilu 2024.

"Saya yakin ada ruang politis membujuk kepala desa untuk mendukung calon tertentu dengan proyek perpanjangan masa jabatan. Bagaimanapun, kepala desa sebagai kepala pemerintahan terendah punya masa riil di bawah yang tentu saja akan memengaruhi hasil Pemilu 2024," kata Feri Amsari membagikan perspektifnya kepada detikcom, Jumat (20/1/2023).

Bukan tidak mungkin, kata dia, kecurangan juga dilangsungkan oleh satuan pemerintahan terendah (desa). Maka, aspirasi ini perlu disikapi dengan kritis.

"Ini tidak sehat kalau kemudian durasi jabatan ini diberlakukan langsung kepada kepala daerah saat ini dan menjelang tahun Politik 2024. (Bila aspirasi ini dikabulkan) Ini semacam 'sogokan' bagi kepala desa untuk mengamankan kepentingan politik tertentu," kata Feri.

Feri AmsariFeri Amsari (Ari Saputra/detikcom)

Bila saja aspirasi itu murni demi kebaikan desa, aspirasi itu tidak perlu direalisasikan sekarang. Aspirasi itu bisa dibahas setelah Pemilu 2024.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menjelaskan, sudah ada Putusan MK Nomor 42/PUU-XIX/2021 pada Oktober 2021 yang mengatur batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode masing-masing periode selama lima tahun. Usulan para kepala desa yang terbaru ini, satu periode 9 tahun dan bisa diperpanjang dua periode (18 tahun), menurutnya tidak masuk akal. Apalagi, ada duit negara yang rentan dari korupsi.

"Dengan dana yang sangat banyak, saya khawatir dana itu disimpangkan. Dengan mudahnya pemerintah dan DPR mengizinkan. Jangan-jangan ini proyek 'sponsorship'. Tidak elok di dalam negara hukum," kata Feri.

DPR diminta menolak

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, berharap DPR dapat kritis akan aspirasi revisi UU Desa itu. DPR jangan langsung menerima aspirasi itu.

"DPR jangan merusak tatanan kehidupan desa dengan memenuhi permintaan yang sesungguhnya menghancurkan desa ketimbang membangun desa," kata Lucius, dihubungi terpisah oleh detikcom.

Dia curiga dengan sambutan politik yang cepat terhadap aspirasi perpanjangan masa jabatan itu. Anggota DPR yang mendukung aspirasi ini ditengarainya berharap dapat dukungan di Pemilu 2024.

"Sambutan cepat DPR yang nampak mendukung niat kades-kades ini saya kira hanya datang dari dorongan politis yang berharap dukungan kades pada Pemilu 2024. Belum juga dikaji, tetiba dukung 9 tahun?" tutur Lucius.

Lucius KarusLucius Karus (dok. Istimewa)

Dia menilai isu ini aneh bin ajaib. Alasan perpanjangan masa jabatan yang dia pahami dari penyuara aspirasi ini antara lain adalah menghindari konflik pasca-pilkades yang panjang. Lucius tidak bisa menerima alasan semacam itu. Justru, ide memperpanjang masa jabatan kepala desa bikin konflik jadi semakin rentan di desa.

"Memperpanjang waktu masa jabatan itu selalu merupakan sebuah ancaman karena kekuasaan itu punya kecenderungan korup. Kekhawatiran ini beralasan karena ada dana desa setiap tahun yang digelontorkan ke desa-desa, dan itu rasanya satu-satunya alasan para kades ingin menjabat semakin lama," kata Lucius.

Lihat juga video 'Perhatian! Menag Sudah Buat Larangan Kegiatan Politik di Tempat Ibadah':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/tor)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT