Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPR RI Dapil Malang Raya Ahmad Basarah menerima dan memfasilitasi 200 anggota perwakilan kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1/2023). Rombongan yang dipimpin oleh Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi hadir ke Jakarta untuk meminta DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Aksi demo tersebut tidak hanya dihadiri oleh kepala desa dari Malang saja. Namun kepala desa dari seluruh Indonesia turut menyampaikan aspirasi serupa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.
"Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. Kedua, pasca COVID-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,'' kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan bakal mendukung aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa sepanjang disampaikan secara konstitusional, lancar, dan damai. Sebab kebebasan berserikat atau mengeluarkan pendapat lisan dan tulisan dijamin oleh perundang-undangan di Indonesia.
Ahmad Basarah menambahkan pihaknya pun telah mencatat setidaknya ada tiga tuntutan dari kepala desa. Pertama, proses Pemilihan Kepala Desa Tahun 2024 hendaknya ditunda sebab penyelenggaraannya dapat mengganggu Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024. Kedua, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Ketiga, anggaran dana untuk pembangunan desa terutama untuk desa-desa tertinggal hendaknya ditambah.
"Saya melihat ketiga tuntutan para kepala desa itu relevan dan konstitusional, semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara. Apalagi soal penambahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun, itu sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 Tahun," jelasnya.
Khusus untuk wilayah Malang Raya, ia pun turut menyerap aspirasi masyarakat yang merasa anggaran untuk pembangunan desa wisata yang tergolong masih rendah. Pasalnya, Malang Raya memiliki potensi wisata yang potensial untuk terus dikembangkan.
"Saya akan terus berkoordinasi dengan Pak Bupati HM Sanusi untuk mendorong pembangunan di Malang Raya," tuturnya.
Sementara itu, HM Sanusi mengatakan berterima kasih kepada Ahmad Basarah mau menyerap aspirasi khususnya dari para kepala desa dari Malang Raya. Menurutnya, aspirasi kepala desa yang diserap mampu memberikan dampak positif terhadap pembangunan nasional.
"Jika aspirasi mereka ditampung secara konstitusional, pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional dijamin lancar," lanjutnya.
Hal senada pun diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Hasan Bashori. Ia berharap agar DPR RI merevisi masa jabatan kepala desa yang telah disetujui oleh DPR RI. Menurutnya, sembilan tahun adalah waktu ideal buat kelapa desa membangun daerah masing-masing.
"Karena itu kami bergembira, wakil rakyat kami yang sekarang duduk di jajaran pimpinan MPR RI menyambut dan menampung aspirasi kami ini," tutup Hasan.
Sebagai informasi tambahan, peserta aksi demo kepala desa seluruh Indonesia sudah bubar dari gedung DPR RI Jakarta sejak 12.43 WIB. Aksi tersebut usai dilakukan setelah aspirasi mereka diterima oleh perwakilan DPR RI. Lalu lintas di depan Gedung DPR RI pun sudah kembali dibuka.
Simak Video 'Massa Kades Bubarkan Diri Usai Usulan 9 Tahun Jabatan Diterima DPR':