Beberapa kegiatan MPR RI di tahun 2022, di antaranya pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI, pelaksanaan tugas konstitusional MPR RI yang antara lain terdiri dari kegiatan forum (forum konsultasi fraksi kelompok DPD dan forum dialog fraksi/kelompok DPD) dan persidangan lembaga legislatif (musyawarah pimpinan MPR dan sidang paripurna MPR).
Selain itu, lanjut Bamsoet, anggaran juga digunakan untuk pengkajian kemajelisan guna menghasilkan berbagai rekomendasi terkait kebijakan sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pelaksanaannya oleh Badan Pengkajian, termasuk di dalamnya rapat-rapat badan, FGD badan pengkajian, studi referensi badan pengkajian, seminar konferensi/simposium/sarasehan, kajian akademik, FGD review jurnal majelis, expert meeting, dan dukungan penyusunan kebijakan badan pengkajian.
"Di tahun anggaran 2023, MPR RI akan tetap memaksimalkan anggaran yang ada untuk memasifkan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang akan ditingkatkan dari semula hanya empat kali dalam setahun menjadi enam kali dalam setahun. Dengan demikian, setiap anggota MPR RI bisa memaksimalkan pemberian vaksinasi ideologi melalui vaksin Empat Pilar MPR RI ke berbagai kalangan masyarakat, khususnya di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Bamsoet usai memimpin rapat pimpinan MPR RI di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Bamsoet menjelaskan rapat pimpinan MPR RI juga membahas permintaan Kementerian Luar Negeri Indonesia tentang proses pengalihan status penggunaan kompleks Gedung Merdeka, yang terletak di Jl. Asia Afrika No. 65, Bandung, Jawa Barat, dari MPR RI dan Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Luar Negeri. Dengan pertimbangan Gedung Merdeka Bandung merupakan lokasi pelaksanaan Konferensi Asia Afrika serta aset cagar budaya yang bernilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, khususnya bagi kepentingan diplomasi internasional Indonesia.
"Bagi MPR RI, pada dasarnya tidak ada masalah terkait status Gedung Merdeka, apakah tetap di MPR atau dialihkan ke Kementerian Luar Negeri. Namun agar tidak terjadi masalah dikemudian hari, Sekjen MPR RI akan terlebih dahulu mendalami permintaan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia tersebut, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Keuangan," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan rapat pimpinan MPR RI juga memberikan amanah kepada Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani sebagai koordinator dalam menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang MPR RI. Undang-undang itu memuat ugas pokok dan fungsi MPR RI, sehingga tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3. Menurut Bamsoet, seharusnya DPR RI dan DPD RI juga memiliki undang-undang tersendiri yang khusus mengatur tentang tugas pokok dan fungsi masing masing lembaga perwakilan tersebut.
"Rapat pimpinan MPR RI pada hari ini juga memutuskan sebagai tindak lanjut atas telah terbentuknya Forum MPR Dunia yang digagas MPR RI pada 26 Oktober 2022 lalu di Bandung, maka Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid akan membentuk tim kerja untuk merumuskan visi, misi, tata tertib, program kerja, hingga syarat-syarat keanggotaan Forum MPR Dunia. Hasil dari tim kerja tersebut akan dibawa sebagai usulan dari MPR RI dalam rapat komite kerja bersama perwakilan dari 15 parlemen yang menjadi deklarator sekaligus anggota Forum MPR Dunia, yang rencananya akan diselenggarakan pada tahun 2023 ini," ujar Bamsoet.
Lihat juga video 'Sri Mulyani: Alokasi Anggaran Pendidikan Capai 5%':
(ega/ega)