Apa perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower? Istilah Justice Collaborator dan Whistleblower sering kali disalahartikan memiliki arti yang sama. Padahal sebenarnya kedua istilah tersebut berbeda di dalam perkara tindak pidana tertentu.
Lantas apa itu Justice Collaborator dan Whistleblower? Apa bedanya Justice Collaborator dan Whistleblower? Bagaimana dasar hukum atau aturannya? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Whistleblower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu. Artidjo Alkotsar |
Pengertian Justice Collaborator dan Whistleblower
Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dapat dipahami melalui pengertian masing-masing. Dikutip dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, berikut ini penjelasannya:
Justice Collaborator artinya Saksi Pelaku yang Bekerjasama. Justice Collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Berbeda dengan Justice Collaborator, Whistleblower artinya Pelapor Tindak Pidana. Whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
Tindak pidana tertentu yang dimaksud di atas adalah tindak pidana tertentu yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Sehingga, tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower
Terkait perbedaan pengertian Justice Collaborator dan Whistleblower sudah diketahui. Untuk memperjelas bedanya Justice Collaborator dan Whistleblower, Mantan Hakim Agung almarhum Artidjo Alkotsar pernah menjelaskan tentang bedanya Justice Collaborator dengan Whistleblower, sebagaimana catatan redaksi detikcom.
"Whistleblower itu orang yang tidak terlibat dalam kasus itu. Kalau Justice Collaborator adalah orang yang ada dalam kesalahan itu dan dia akan mengungkap itu," kata Hakim Agung Artidjo Alkotsar.
Untuk dapat disebut atau memperoleh status Justice Collaborator, seseorang harus memperoleh izin dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Terkadang persepsi publik bisa beri interpretasi seperti itu, tapi yang bisa menentukan orang itu justice collaborator adalah LPSK," jelasnya.
Namun, yang memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman adalah di ranah Jaksa, dengan memperoleh verifikasi dari LPSK. Maka, seorang Justice Collaborator dianggap harus mendapatkan keringanan hukum karena dianggap bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
"Jadi justice collaborator itu harus mendapat keringanan hukum, karena dia mengungkap kejahatan. Akan memudahkan, karena ada beberapa orang yang terlibat. Keterangannya kemudian akan diverifikasi di (LPSK). Jadi, kualifikasi untuk mendapat perlindungan itu ditentukan oleh LPSK," pungkasnya.
Dasar Hukum Justice Collaborator dan Whistleblower
Terkait dasar hukum tentang Justice Collaborator dan Whistleblower di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator dan Whistleblower. Berikut aturannya:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Terlapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
- Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK
- LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.
Demikian penjelasan perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower, yang mana secara sederhananya bahwa Justice Collaborator terlibat dalam perkara atau termasuk pelaku kejahatan, sedangkan Whistleblower tidak.
Simak juga 'Air Mata hingga Ricuh Penggemar di Sidang Tuntutan Eliezer':
(wia/imk)