Kejagung Singgung Peran Eliezer: JC Tak Diatur di Kasus Pembunuhan Berencana

Kejagung Singgung Peran Eliezer: JC Tak Diatur di Kasus Pembunuhan Berencana

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 15:08 WIB
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer ditunda. Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
Bharada Richard Eliezer (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyinggung peran mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejagung menyebut status pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) tidak diatur dalam kasus pembunuhan berencana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mulanya mengatakan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus justice collaborator terhadap Eliezer telah diakomodir dalam tuntutan. Hal itulah, menurut Ketut, yang membuat tuntutan kepada Eliezer lebih ringan daripada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Bahwa rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mendapatkan justice collaborator telah diakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapatkan tuntutan pidana jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual (intelektual dader)," kata Ketut di kantornya di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketut mengatakan status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan itu, menurut Ketut, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.

"Bahwa kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu dan juga sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 antara lain tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir," kata Ketut.

ADVERTISEMENT

Ketut mengatakan Eliezer berperan sebagai eksekutor yang merampas nyawa Brigadir Yosua. Ketut menyebut kasus pembunuhan Brigadir Yosua terungkap karena keluarga korban yang pertama kali menyuarakan fakta hukum.

"Deliktum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama sehingga peran kerja sama dari terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang kooperatif dalam surat tuntutan penuntut umum," ujarnya.

Ketut menyebutkan pelaku utama yang menyebabkan pembunuhan berencana tidak bisa direkomendasikan sebagai justice collaborator. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama.

"Sementara peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan justice collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya justice collaborator adalah bukan pelaku utama," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Momen Jaksa Bergetar dan Seka Mata Saat Bacakan Tuntutan Eliezer':

[Gambas:Video 20detik]



Bharada Eliezer Disebut Eksekutor

Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan salah satu hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor merampas nyawa Yosua.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer.

Jika Eliezer secara jelas disebut sebagai eksekutor, berbeda halnya dengan Ferdy Sambo, yang dituntut hukuman seumur hidup. Dalam pertimbangannya, jaksa tidak secara gamblang menyebut Ferdy Sambo sebagai inisiator pembunuhan terhadap Yosua.

Kendati demikian, jaksa menilai bahwa Sambo memiliki rencana membunuh Yosua. Hal itu dinilai dari rentetan peristiwa ketika Sambo juga menghilangkan barang bukti.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads