KPK tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan kapal angkut tank di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018. Korupsi itu diduga berdampak pada kerugian uang negara.
"Jadi ini pasal-pasal berhubungan dengan perbuatan melawan hukum sehingga ada dugaan kerugian negara. Jadi bukan pasal suap, tapi Pasal 2 dan Pasal 3," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Ali menambahkan, dari pemeriksaan awal, dugaan kerugian yang diderita negara akibat kasus tersebut mencapai puluhan miliar.
"Untuk sementara (kerugian) ya puluhan miliar," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2012-2018. Kasus itu terkait pengadaan kapal angkut tank di Kemhan RI.
"Saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemhan RI tahun 2012-2018," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (19/1).
Ali belum menjelaskan detail konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut. Dia mengatakan proses penyidikan masih berlangsung.
"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," katanya.
Lihat juga video 'Ruangan M Taufik Digeledah KPK, Gerindra: Bukan Kader Kami Lagi':