Begini Cara Agar Tak Jadi Korban Penipuan Modus Kirim APK-Link Ilegal

Begini Cara Agar Tak Jadi Korban Penipuan Modus Kirim APK-Link Ilegal

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 17:37 WIB
Bareskrim Polri menangkap kompolotan penipuan modus phising dengan mengirimkan APK yang sudah dimodifikasi dan link ilegal. Korban komplotan ini mencapai ratusan orang.
Dirtipidsiber Konpers Modus Penipuan Online (Farih/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online dengan modus mengirimkan link ilegal dan Android package kit (APK) modifikasi. Polri pun menjelaskan bagaimana modus penipuan ini dapat dicegah.

Wakil Direktur Tipidsiber, Kombes Dani Kustoni, mengatakan para pelaku biasanya mengirimkan satu link yang menarik dengan kata-kata agar calon korban bisa mengklik link tersebut. Oleh karena itu, Dani mengimbau masyarakat tidak mudah mengklik link yang tidak jelas.

"Apalagi (link yang) dikirim oleh orang yang tidak dikenal atau yang tidak ada dalam kontak kita sehingga itu lebih baik diabaikan saja," ucap Dani dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian langkah berikutnya adalah untuk tetap koordinasi menanyakan kepada perbankan apakah ada anomali di dalam transaksi di perbankan yang kita miliki," tambahnya.

Dani meminta masyarakat ketika melihat link yang dikirim oleh nomor tidak jelas lebih baik langsung dihapus. Bahkan, nomor pengirim link tak jelas itu juga diimbau diblokir.

ADVERTISEMENT

"Jadi pengirim tidak perlu berada di kontak kita kembali langsung diblok aja untuk tidak berada di HP kita," ujarnya.

Lalu, jika sudah terlanjur mengklik link dan aplikasinya terinstal, disarankan segera di-uninstall atau dihapus. Kemudian tetap melakukan cek ke perbankan, seperti mobile banking dan internet banking yang ada di ponsel masyarakat yang sudah terlanjur melakukan install.

"Setelah itu segera melapor kepada kepolisian apakah itu memang terjadi ilegal akses terhadap kegiatan mutasi rekening di APK ataupun di kegiatan perbankan di kita. Kemudian koordinasi ke perbankan untuk segera menutup sementara dan itu tidak lebih dalam lagi pelaku-pelaku kejahatan untuk menarik keuangan yang ada di perbankan," ujarnya.

Simak juga 'Kakek di Makassar Tewas Ditabrak saat Akan ke Masjid, Pelaku Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan online yang menguras 493 rekening nasabah bank. Komplotan ini menggunakan modus mengirimkan link ilegal dan Android package kit (APK) modifikasi.

Para pelaku ditangkap di wilayah berbeda, dari Palembang, Makassar, hingga Banyuwangi. Adi menjelaskan para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, di antaranya ada yang sebagai developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban (nasabah bank), social engineering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.

Adi Vivid menjelaskan, para tersangka berinisial RR, WEY, AI, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H. Pihaknya juga masih memburu 20 terduga pelaku lain yang kini telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO).

Halaman 2 dari 2
(fas/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads