Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis Nunung Nurhayati terdakwa pemalsuan surat dengan pidana penjara satu bulan. Nunung didakwa bersalah melakukan pembuatan surat palsu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara pidana selama satu bulan dan sepuluh hari," bunyi putusan hakim, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (19/1/23).
Majelis hakim mengatakan terdakwa Nunung Nurhayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter. Juru bicara PN Pandeglang Anggi mengatakan, meski sudah divonis, terdakwa tidak harus menjalani masa tahanan di rutan.
"Nggak, masih di rumah. Karena dia udah menjalani masa tahanan, jadi nggak perlu lagi. Perhitungan masa tahanan dengan pidananya pas," kata Anggi.
Sebelumnya, seorang ibu di Pandeglang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II-B Pandeglang dan harus membawa bayinya yang masih berusia 7 bulan. Ibu itu ditahan karena didakwa melakukan pemalsuan surat.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadaan Negeri Pandeglang, Jumat (23/11/2022), ibu itu didakwa melakukan pemalsuan surat pada 2021 dengan nomor perkara 241/Pid.B/2022/PN Pandeglang. Kasus ini masih dalam proses persidangan.
"Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu," dikutip dari SIPP Pengadaan Negeri Pandeglang beberapa waktu lalu.
Bidan Nunung sempat menjalani masa tahanan di rutan Pandeglang dengan membawa anaknya yang mengalami gangguan penyakit pada jantung. Lalu pengacara Nunung meminta kepada majelis hakim agar menangguhkan masa tahanan dipindahkan ke rumah.
"Saya selaku tim kuasa hukum dari pengacara terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada terdakwa. Mengingat bayi saat ini masih menyusui," kata pengacara terdakwa, Resti Komalwati, kepada majelis hakim Pengadilan negeri Pandeglang beberapa waktu lalu.
Majelis hakim mengabulkan permohonan yang diminta oleh pengacara terdakwa. Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk mentaati syarat-syarat yang telah ditetapkan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk mengalihkan tahanan atas terdakwa tersebut dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah," kata hakim ketua, Arlyan, beberapa waktu lalu.
Simak juga 'Petugas Rutan Salemba Musnahkan 670 HP Milik Narapidana':