Terungkap! Ecky Pemutilasi Kuras ATM Angela Rp 130 Juta buat Trading

Terungkap! Ecky Pemutilasi Kuras ATM Angela Rp 130 Juta buat Trading

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 19 Jan 2023 13:40 WIB
M Ecky Listiantho (34), tersangka pemutilasi Angela Hindriati (54) di Tambun Selatan, Bekasi.
M Ecky Listiantho, tersangka pemutilasi Angela Hindriati. (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap fakta motif sebenarnya M Ecky Listiantho (34) tega memutilasi Angela Hindriati (54) karena ingin menguasai harta korban. Diketahui, Ecky juga menguras ATM milik Angela.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi yang berhasil dilacak sebesar Rp 130 juta.

"Yang bisa kami trace sekitar Rp 130 juta," kata Tommy saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy mengatakan jumlah tersebut tidak diambil secara langsung, melainkan bertahap dari ATM milik Angela.

"Diambil bertahap," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Tommy mengatakan uang sebesar Rp 130 juta tersebut digunakan Ecky untuk berbagai keperluan. Salah satunya digunakan untuk melakukan trading.

"Macam-macam keperluan pribadi, trading dan lain-lain," jelasnya.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki HaryadiDirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok. Istimewa)

Motif Sebenarnya Ecky Mutilasi Angela

Polisi mengungkap fakta baru soal kasus Angela Hindriati (54) yang tewas dimutilasi M Ecky Listiantho (34) di sebuah kontrakan di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan sebenarnya Ecky ingin menguasai harta.

"Bahwa ditemukan fakta baru, yaitu ada motif baru terkait misteri kematian Angela," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).

Hengki mengatakan motif baru tersebut adalah ingin menguasai harta Angela. Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti pendukung dan penuturan beberapa saksi dalam perkara tersebut.

"Fakta tersebut berdasarkan saksi serta bukti-bukti pendukung, bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujarnya.

Hengki mengatakan Ecky dalam hal ini ingin menguasai apartemen Angela dengan cara melakukan peralihan kepemilikan secara ilegal. Tak sampai di situ, diketahui juga Ecky tega menguras ATM dan menggadaikan sertifikat rumah lain yang merupakan milik Angela.

"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal serta menguras ATM milik korban. Selain itu, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujarnya.

Simak juga 'Sederet Fakta Terkini Kasus Mutilasi Wanita di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads