Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa. Usai tuntutan dibacakan, kelima terdakwa itu akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pekan depan.
Adapun kelima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya merasa keberatan dengan tuntutan jaksa sehingga mengajukan pembelaan.
Berikut tuntutan dari masing-masing terdakwa:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo lantas meminta waktu untuk menyampaikan pleidoi.
"Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," ujar pengacara Ferdy Sambo, Arman.
Hakim memberikan waktu selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.
"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa," kata hakim Wahyu.
Richard Eliezer
![]() |
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Selengkapnya di halaman berikut
Simak Video: Air Mata hingga Ricuh Penggemar di Sidang Tuntutan Eliezer
Atas tuntutan tersebut, Richard Eliezer akan mengajukan pleidoi pekan depan.
"Atas tuntutan Saudara jaksa penuntut umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny mengatakan ia meminta waktu untuk menyiapkan nota pembelaan selama sepekan ke depan. Hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan dibuka kembali pada Rabu mendatang (25/1/2023).
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dkk terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Atas tuntutan tersebut, Richard menangis dan dipeluk oleh pengacaranya.
Baca juga: Pekan Depan Ferdy Sambo Bacakan Pleidoi |
Putri Candrawathi
![]() |
Tak seperti suaminya, Putri dituntut 8 tahun penjara. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.
Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
"Saya serahkan kepada penasihat hukum saya," kata Putri, Rabu (18/1/2023).
Ricky Rizal
![]() |
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, 8 tahun penjara. Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.
"Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah jaksa.
Selengkapnya di halaman berikut
Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.
Usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, Ricky lantas menyampaikan ingin melakukan pembelaan.
"Ya bagaimana? Mau mengajukan pembelaan?" tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (16/1/2023).
"Siap, Yang Mulia. Nanti kami akan sampaikan pleidoi," kata Ricky menjawab pertanyaan Hakim Wahyu.
Kuat Ma'ruf
![]() |
Kuat Ma'ruf juga menjalani sidang tuntutan di hari yang sama dengan Ricky. Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kuat Ma'ruf mengajukan pembelaan atau pleidoi pada pekan depan. Pleidoi diajukan lantaran Kuat tak terima dituntut delapan tahun penjara.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjadwalkan pembacaan surat pembelaan Kuat pada awal pekan depan.
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujar Wahyu usai mendengarkan tuntutan JPU di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).