Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pekan depan.
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Sambo akan mengajukan pleidoi terkait tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Hakim pun mempersilakan Sambo berkonsultasi terlebih dahulu.
"Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum. Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum Saudara," kata hakim Wahyu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambo mengaku sudah berkonsultasi dengan pengacaranya. Pengacara Sambo, Arman Hanis, memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan pribadi dan dari penasihat hukum.
"Sudah berkonsultasi?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah, Yang Mulai," jawab Sambo.
"Bagaimana, Saudara apa penasihat hukum yang berbicara?" tanya hakim Wahyu.
"Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari Terdakwa maupun pleidoi dari penasihat hukum," jawab Arman.
Hakim memberikan waktu selama satu minggu. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Selasa (24/1) dengan agenda pembacaan pleidoi.
"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal, untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum, karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak, kami berikan Selasa," kata hakim Wahyu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Di sisi lain, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.