Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan jaksa penuntut umum membuat tuntutan penjara lebih rendah terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dibanding terhadap Bharada Richard Eliezer. Salah satu alasannya, Putri tidak terlibat secara langsung dalam perampasan nyawa Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana awalnya berbicara tentang tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena diyakini terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Kami sangat menghargai berbagai komentar dan rasa empati terhadap korban dan keluarga korban," ucap Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan tuntutan bukan sekadar dilihat dari niat para terdakwa dalam pembunuhan Yosua. Namun, katanya, tuntutan juga diajukan berdasarkan perbuatan para terdakwa.
"Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual telah dituntut dengan hukuman seumur hidup karena telah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara," ucapnya.
Sumedana mengatakan Putri, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, tak secara langsung mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua. Ketiganya disebut mengetahui rencana pembunuhan Yosua, tapi tak berusaha mencegahnya.
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya hilangnya nyawa Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Ma'ruf dan terdakwa Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut tapi tidak mencegah atau menghalangi pembunuhan berencana," ujarnya.
Berikut tuntutan terhadap lima terdakwa:
1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
2. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara
3. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
Lihat juga Video: Air Mata Ibu Yosua karena Kecewa Putri Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara