Tanda Tanya soal Eliezer Eksekutor tapi Sambo Tak Disebut Inisiator

Tanda Tanya soal Eliezer Eksekutor tapi Sambo Tak Disebut Inisiator

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 17:04 WIB
Sambo Eliezer
Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo (Foto: dok. 20Detik)
Jakarta -

Jaksa telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam berkas tuntutannya, jaksa menyebut Bharada Richard Eliezer sebagai eksekutor merampas nyawa Yosua, namun Ferdy Sambo tak disebut sebagai inisiator meski diyakini jaksa terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Jaksa mengatakan Sambo terbukti memiliki cukup waktu untuk merencanakan pembunuhan tersebut.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). Jaksa awalnya menjelaskan momen Sambo mendapat cerita soal rekaman CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga menunjukkan Yosua masih hidup saat Sambo tiba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal Sambo telah menyampaikan cerita bahwa dia tiba di rumah dinasnya setelah Yosua tewas dalam tembak-menembak dengan Bharada Eliezer pada 8 Juli 2022. Jaksa juga mengatakan Sambo menyampaikan ke anak buahnya saat itu agar rekaman CCTV tersebut tidak tersebar.

"Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan, apabila tersebar, maka empat orang yang menonton tersebut yang bertanggung jawab. Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan memusnahkan rekaman CCTV tersebut," ujar jaksa.

ADVERTISEMENT

Setelah ada perintah Sambo, anak buah Sambo bernama Arif Rachman Arifin merusak laptop yang berisi salinan rekaman CCTV tersebut. Jaksa menilai hal itu menunjukkan Sambo punya cukup waktu merencanakan pembunuhan Yosua hingga menghilangkan bukti.

"Bahwa dari fakta hukum tersebut jelas terlihat cukupnya waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat bahwa sampai menghilangkan bukti," ucapnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," sambung jaksa.

Jaksa menilai Sambo memiliki waktu secara cukup untuk menentukan waktu, tempat, cara serta alat yang digunakan untuk membunuh Yosua. Jaksa pun menganggap kondisi emosi Sambo saat perencanaan pembunuhan Yosua tak lagi penting.

"Apakah ia secara tenang atau emosional pada waktu yang cukup itu untuk memikirkannya tidaklah terlalu penting yang penting ialah waktu yang cukup itu tidak dapat dipandang lagi sebagai suatu reaksi yang segera dia berkehendak melakukan pembunuhan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan aktivitas Sambo berangkat badminton juga menunjukkan rangkaian rencana pembunuhan. Selain itu, jaksa menyebutkan motif tak menjadi fokus utama dalam pembunuhan berencana tersebut.

"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," jelas jaksa.

Jaksa pun menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Sambo. Jaksa mengatakan hal memberatkan tuntutan Ferdy Sambo antara lain ialah perbuatan Sambo menghilangkan nyawa Yosua hingga merusak citra Polri.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyaknya anggota Polri turut terlibat," ucap jaksa.

Jaksa meyakini tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa meyakini Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait perusakan CCTV higga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua. Namun, tak ada pernyataan Sambo sebagai inisiator pembunuhan dalam hal memberatkan.

"Hal-hal meringankan tidak ada," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Air Mata hingga Ricuh Penggemar di Sidang Tuntutan Eliezer

[Gambas:Video 20detik]



Bharada Eliezer Disebut Eksekutor

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa mengatakan salah satu hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor merampas nyawa Yosua.

Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer.

Jaksa juga menilai perbuatan Bharada Richard Eliezer telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal meringankan bagi Bharada Richard Eliezer. Salah satu hal yang meringankan bagi Eliezer ialah maaf dari keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa.

Selain itu, Bharada Richard Eliezer dinilai bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dalam membongkar kejahatan. Dia juga dianggap kooperatif selama persidangan.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," ucap jaksa.

Tuntutan 5 Terdakwa

Kini, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka diyakini bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut ini tuntutan mereka:

1. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
2. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads