Mahfud Minta Propam Polri Periksa Penyidik Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 21:53 WIB
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sebab, menurut Mahfud, penyidik tersebut sangat tidak profesional.

"Rapat koordinasi tadi juga mau minta kepada Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud usai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023).

Mahfud pun membeberkan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Bogor. Pertama, pengeluaran surat penghentian penyidikan (SP3) alasan dan ke alamat yang berbeda.

"Satu telah mengeluarkan SP3 dengan surat yang berbeda ke alamat yang berbeda dan alasan yang berbeda pula. Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di SP3 karena restorative justice. Tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," tuturnya.

"Harus diketahui bahwa menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi," imbuhnya.

Kedua, penyidik juga disebutnya telah memberi penjelasan kepada hakim bahwa pencabutan SP3 didasarkan pada hasil rapat koordinasi di Kemenko Polhukam.

Diketahui, kasus pemerkosaan itu sempat dihentikan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Pemerintah kemudian mengadakan rapat yang terdiri atas Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di Kemenko Polhukam pada 21 November 2023 dan hasilnya menolak SP3 kasus tersebut.

"Kemudian juga perlu diperiksa penyidik perkara ini karena telah memberi penjelasan yang oleh hakim praperadilan dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenko Polhukam," kata Mahfud.

Padahal, jelas Mahfud, rapat koordinasi di Kemenko Polhukam hanya untuk menyamakan persepsi bahwa penanganan kasus pemerkosaan tersebut salah.

"Sebab, dalam faktanya, rakor di Kemenko Polhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan pro yustisianya yaitu agar dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan. Dan menurut informasi yang sampai kepada kami bahwa proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan rakor Kemenko Polhukam sudah dilakukan," papar dia.

"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenko Polhukam melainkan hasil rakor sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," imbuh Mahfud.

PN Bogor gugurkan status tersangka pemerkosaan. Simak di halaman berikutnya.




(mae/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork