Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana angkat bicara terkait kritik keluarga korban Yosua Hutabarat terhadap tuntutan seumur hidup Ferdy Sambo. Fadil Zumhana mengaku tak bisa memuaskan semua pihak.
"Tentang pemenuhan rasa keadilan masyarakat, saya empati kepada korban, ibu korban, tetapi ketika kami menjatuhkan tuntutan 340 dengan ancaman seumur hidup itu adalah sudah cukup adil karena menurut saya ancaman seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya, selama memang dia masih ada di dalam," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Fadil mengatakan tuntutan seumur hidup itu termasuk tuntutan maksimal. Sebab, dalam Pasal 340, diatur ancaman hukuman maksimal selain pidana mati, yaitu seumur hidup. Ia pun menilai tuntutan seumur hidup itu telah dipertimbangkan matang oleh jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ataupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Peristiwa pidana ini sebagaimana kita ketahui bahwa ancaman maksimal dalam KUHP kita sebut seumur hidup atau pidana mati, kami memilih seumur hidup. Dan itu berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup," katanya.
Terkait masih adanya pihak yang tidak puas terhadap tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo, Jampidum mengatakan tidak bisa memuaskan semua pihak. Fadil mengaku jaksa telah berupaya memenuhi rasa keadilan bagi korban.
"Jadi tentang misalnya netizen tidak puas atau keluarga korban tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini, tapi kami berupaya untuk memberikan Keadilan, keadilan yang dapat dirasakan baik pihak korban, kami mewakili pemerintah, masyarakat dan korban, kami menuntut 340 dengan ancaman seumur hidup untuk Pak Sambo itu sudah cukup," ungkapnya.
Lihat video 'Tangis Eliezer Pecah di Pelukan Kuasa Hukum Usai Dituntut 12 Tahun Bui':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(yld/mae)