Kejagung: Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Cukup Adil

Kejagung: Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo Sudah Cukup Adil

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 20:40 WIB
Jampidum Fadil Zumhana (dok. Kejagung)
Jampidum Fadil Zumhana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana angkat bicara terkait kritik keluarga korban Yosua Hutabarat terhadap tuntutan seumur hidup Ferdy Sambo. Fadil Zumhana mengaku tak bisa memuaskan semua pihak.

"Tentang pemenuhan rasa keadilan masyarakat, saya empati kepada korban, ibu korban, tetapi ketika kami menjatuhkan tuntutan 340 dengan ancaman seumur hidup itu adalah sudah cukup adil karena menurut saya ancaman seumur hidup itu sudah dapat memberikan kesempatan untuk yang bersangkutan menyadari perbuatannya, selama memang dia masih ada di dalam," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Fadil mengatakan tuntutan seumur hidup itu termasuk tuntutan maksimal. Sebab, dalam Pasal 340, diatur ancaman hukuman maksimal selain pidana mati, yaitu seumur hidup. Ia pun menilai tuntutan seumur hidup itu telah dipertimbangkan matang oleh jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, ataupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa pidana ini sebagaimana kita ketahui bahwa ancaman maksimal dalam KUHP kita sebut seumur hidup atau pidana mati, kami memilih seumur hidup. Dan itu berdasarkan parameter dari jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, kami menilai apa yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa penuntut umum, Kejaksaan Tinggi, sudah cukup alasan untuk menuntut seumur hidup," katanya.

Terkait masih adanya pihak yang tidak puas terhadap tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo, Jampidum mengatakan tidak bisa memuaskan semua pihak. Fadil mengaku jaksa telah berupaya memenuhi rasa keadilan bagi korban.

"Jadi tentang misalnya netizen tidak puas atau keluarga korban tidak puas, kami belum tentu bisa memuaskan semua yang ikut serta dalam proses peradilan ini, tapi kami berupaya untuk memberikan Keadilan, keadilan yang dapat dirasakan baik pihak korban, kami mewakili pemerintah, masyarakat dan korban, kami menuntut 340 dengan ancaman seumur hidup untuk Pak Sambo itu sudah cukup," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Lihat video 'Tangis Eliezer Pecah di Pelukan Kuasa Hukum Usai Dituntut 12 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lebih lanjut ia menjawab tudingan jaksa masuk angin terkait tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Ia memastikan jaksa telah mempertimbangkan beberapa parameter, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.

"Ancaman seumur hidup itu ancaman maksimal, 20 tahun itu juga maksimal. Tapi kalau penilaian masyarakat itu hak masyarakat, tapi saya yakinkan Saudara bahwa ketika kami menuntut apapun yang kami tuntut, kami berdasarkan alat bukti, dan hasil fakta persidangan di pengadilan," katanya.

"Makanya saya persilakan hakim memberikan hukuman yang menurut hakim adil, kami kan hanya memohon kepada majelis, menurut kami segitu cukup, seumur hidup atau 8 tahun atau 12 tahun, tapi kami persilakan hakim. Tentang masuk angin itu insyaallah tidak ada, kami menjaga jaksa kami untuk tidak masuk angin," ungkapnya.

Keluarga Yosua Kecewa Sambo Tak Dituntut Mati

Sebelumnya, Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat merespons tuntutan penjara seumur hidup yang dilayangkan jaksa terhadap Ferdy Sambo. Mereka kecewa karena tuntutan itu tak sesuai dengan harapan keluarga yang menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.

"Ya di sini kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ferdy Sambo itu," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simajuntak, dilansir detikSumut, Selasa (17/1/2023).

Rohani menegaskan, pihak keluarga tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut telah membunuh Yosua secara sadis.

"Kenapa dia (Ferdy Sambo) dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," kata Rohani.

Halaman 2 dari 2
(yld/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads