Jakarta -
Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai hukuman itu pantas dijatuhkan pada Sambo, tapi tidak bagi keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat.
Surat tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa menilai dari perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf.
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo, sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa,
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
Diketahui, tuntutan penjara seumur hidup artinya terdakwa dituntut menjalani hukuman penjara hingga dia meninggal dunia. Terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup, seumur hidupnya akan tinggal di penjara.
Simak respons keluarga Yosua di halaman selanjutnya:
Simak juga Video: Aksi Wanita Fans Berat Sambo: Beri Hadiah hingga Ingin Peluk
[Gambas:Video 20detik]
Respons Keluarga Yosua
Merespons tuntutan jaksa itu, keluarga Yosua kecewa atas tuntutan itu. Keluarga Yosua menilai tuntutan seumur hidup masih belum layak. Mereka meminta hakim yang mengadili perkara Sambo memutus hukuman mati untuk Sambo.
"Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati," kata ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak, dilansir detikSumut.
Rosti bilang keinginan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo itu bukan hanya datang dari pihak keluarga, tetapi dari seluruh warga Indonesia yang sudah mengetahui kasus pembunuhan berencana itu.
Dia berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman maksimal yang setimpal.
"Ini keinginan kita ya sebagai orang tua, keluarga, termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini," ungkap Rosti.
Beda dengan Rosti, ayah Yosua, Samuel Hutabarat justru menyoroti ekspresi Sambo dalam sidang. Menurut Samuel, tidak ada penyesalan di wajah Sambo.
"Tidak ada sama sekali kita lihat rasa penyesalan terhadap ekspresi wajahnya itu. Sejak awal kejadian ini sampai sekarang kita melihat wajahnya sama saja, merasa tidak ada penyesalan," kata Samuel.
Samuel mengatakan keluarga Yosua selalu memperhatikan ekspresi ataupun gerak-gerik Sambo. Dia mengaku kecewa atas hal ini.
"Baik dari mimik wajahnya, dari sorotan matanya, dari gerak-geriknya masih tetap sama seperti awal. Tidak ada perubahan," ujar Samuel.
Sementara itu, tante Yosua, Rohani Simanjuntak, juga mengaku kecewa dengan jaksa. Rohani mempertanyakan alasan jaksa tidak menuntut maksimal, yakni tuntutan mati ke Sambo.
"Ya di sini kami sangat kecewa atas tuntutan yang dijatuhkan JPU terhadap Ferdy Sambo itu," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak.
Rohani menegaskan, pihak keluarga tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati. Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu disebut telah membunuh Yosua secara sadis.
"Kenapa dia (Ferdy Sambo) dituntut hukuman seumur hidup bukannya hukuman mati? Karena dia kan sudah menghabisi nyawa anak kami secara sadis," kata Rohani.
Pihaknya menilai tuntutan itu belum memenuhi rasa keadilan untuk keluarga. Apalagi, menurutnya, Ferdy Sambo merupakan eks petinggi Polri yang sangat paham akan hukum.
"Dia itu mantan pimpinan Polri yang paham atas hukum tetapi tega habisi nyawa anak kami. Yang sudah mati dan kemudian ditembak lagi olehnya," pungkas Rohani.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini