Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui, Pengacara Tuding Jaksa Tak Lihat Status JC

Eliezer Dituntut 12 Tahun Bui, Pengacara Tuding Jaksa Tak Lihat Status JC

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 17:12 WIB
Jakarta -

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menyampaikan protes atas tuntutan 12 tahun penjara terhadap kliennya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Ronny menyebut jaksa mengabaikan status justice collaborator (JC) kliennya dalam kasus ini.

"Bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny usai sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Ronny menyebut kliennya sudah berkata jujur dari proses penyidikan hingga proses persidangan. Ronny mengatakan hampir seluruh dakwaan dan berkas tuntutan itu berasal dari kesaksian Eliezer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," kata Ronny.

"Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads