Urusan Putri Selingkuh dengan Yosua Tak Muncul di Tuntutan Sambo dan Eliezer

Urusan Putri Selingkuh dengan Yosua Tak Muncul di Tuntutan Sambo dan Eliezer

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 16:32 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri serba putih dalam sidang tersebut.
Putri Candrawathi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Jaksa sempat menyinggung urusan perselingkuhan antara ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Brigadir N Yosua Hutabarat, dan istri Sambo, Putri Candrawathi, saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf. Namun, urusan Putri berselingkuh dengan Yosua itu tidak muncul di tuntutan Sambo dan Eliezer.

Tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). Kuat merupakan terdakwa pertama yang tuntutannya dibacakan oleh jaksa.

Dalam analisisnya, jaksa menyebut tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua. Jaksa menyebut peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan ialah perselingkuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa awalnya menyatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual. Jaksa membandingkannya dengan hasil uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi.

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian mengatakan Kuat telah mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.

Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.

Jaksa juga menyebut Putri sempat memanggil Yosua dan bicara berdua di dalam kamar usai peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan terjadi. Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang 'duri dalam rumah tangga'.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat," ucap jaksa dalam analisanya.

Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, Kuat sempat meminta Putri melapor ke Sambo agar tak ada duri dalam rumah tangga mereka. Menurut jaksa, duri yang dimaksud adalah Yosua dan pernyataan itu menunjukkan Kuat mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.

"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.

Pengacara Putri Candrawathi dan pengacara keluarga Yosua telah membantah analisa jaksa soal perselingkuhan tersebut. Menurut pihak Putri dan pihak keluarga Yosua, perselingkuhan itu tidak ada.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Urusan Selingkuh Tak Dibacakan dalam Sidang Tuntutan Terdakwa Lain

Analisa jaksa soal perselingkuhan Yosua dan Putri, seperti dalam tuntutan Kuat, tak dibacakan dalam sidang tuntutan terdakwa lain. Dalam tuntutan Bripka Ricky, jaksa menguraikan peran Ricky dalam kasus ini.

Jaksa juga menyinggung aksi Putri berganti pakaian lebih seksi saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Menurut jaksa, pergantian pakaian dilakukan demi mendukung skenario pelecehan sebagai awal mula tembak menembak menewaskan Yosua.

Urusan perselingkuhan antara Yosua dan Putri juga tak disinggung dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada Eliezer. Pada sidang Eliezer, jaksa juga langsung membacakan unsur-unsur dalam pasal pembunuhan berencana lalu melanjutkannya dengan pembacaan amar tuntutan.

Tuntutan 5 Terdakwa

Kini, jaksa telah membacakan tuntutan terhadap seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Mereka diyakini bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berikut tuntutan mereka:

1. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara
2. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara
3. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup
4. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads