Pembacaan Tuntutan Bharada E Beda dengan Sambo dkk, Ini Respons Jaksa

Pembacaan Tuntutan Bharada E Beda dengan Sambo dkk, Ini Respons Jaksa

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 16:51 WIB
Para polisi menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
Bharada Eliezer (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ada perbedaan dari cara pembacaan surat tuntutan Bharada Richard Eliezer. Jaksa membacakan surat tuntutan secara singkat, berbeda dengan saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa yang biasanya membacakan fakta-fakta sidang ketika membaca analisis yuridis, tapi di sidang Eliezer, fakta sidang itu tidak dibaca. Jaksa juga biasanya membacakan tanggapan terkait keterangan sejumlah saksi dan ahli, tapi di sidang ini tidak dibacakan juga.

Apa alasan jaksa tidak membaca fakta-fakta sidang di tuntutan Eliezer?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Udah kesepakatan supaya cepat," ujar jaksa Paris Manalu saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, Eliezer dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

(zap/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads