Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara. Jaksa mengatakan hal memberatkan Sambo ialah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua. Jaksa juga menyebut Sambo telah merusak citra Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyaknya anggota Polri turut terlibat," ucap jaksa.
Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo. Jaksa menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Hal-hal meringankan tidak ada," ucapnya.
Simak Video 'Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup':