Hal Meringankan Tuntutan 12 Tahun Bui Eliezer: Membongkar Kejahatan

Hal Meringankan Tuntutan 12 Tahun Bui Eliezer: Membongkar Kejahatan

Zunita Putri, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 16:10 WIB
Ekspresi Bharada Richard Eliezer usai dituntut 12 tahun penjara
Ekspresi Bharada Richard Eliezer saat dituntut 12 tahun penjara. (Tangkapan Layar TV Pool)
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang meringankan tuntutan adalah Eliezer merupakan pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini atau biasa disebut justice collaborator.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan Eliezer di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyebutkan hal yang meringankan tuntutan juga adalah Eliezer belum pernah dihukum serta bersikap kooperatif selama di persidangan. Tak hanya itu, menurut jaksa, perbuatan Eliezer juga telah dimaafkan oleh keluarga Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.

(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads