Jaksa: Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar atas Perbuatan Eliezer

Jaksa: Tak Ada Alasan Pemaaf dan Pembenar atas Perbuatan Eliezer

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 16:41 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
Bharada Richard Eliezer (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menyatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan Eliezer yang sudah menembak Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Berdasarkan uraian di atas terlihat ada hubungan kerja sama antara Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf, yakni niat menghilangkan nyawa korban Yosua sebagai mens rea," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai tidak ada pembenar dan pemaaf. Karena itu, jaksa menilai Eliezer harus dipidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di depan persidangan tidak ditemukan pada diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis, dengan demikian maka terdakwa harus dipidana. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," tegas jaksa.

Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

ADVERTISEMENT

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads