Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung Polri mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh 6 pria terhadap bocah di Brebes. Sahroni menegaskan tidak ada restorative justice di kasus pemerkosaan atau pencabulan.
Sahroni awalnya mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya lantaran menangkap 6 pelaku pemerkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah. Dia menekankan tidak pantas jika kasus ini berujung damai. Untuk diketahui, kasus pemerkosaan anak di Brebes tersebut sebelumnya berujung damai karena dimediasi oleh LSM.
"Saya sangat tersanjung atas perhatian dan komitmen Pak Kapolri beserta seluruh jajaran yang dengan cepat menindak para pelaku pemerkosaan. Memang sedari awal, penyelesaian kasus ini sudah tampak ganjal dan tidak pantas untuk berakhir damai. Tidak ada restorative justice untuk tindakan biadab seperti ini," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahroni juga menyoroti terkait langkah-langkah yang harus diambil oleh seluruh jajaran kepolisian di daerah ketika menemukan kasus serupa. Menurutnya, ketidakadilan seperti ini mungkin saja banyak terjadi, tapi tidak semuanya bisa mendapat sorotan yang sama di media sosial.
"Saya khawatirkan kasus-kasus (ketidakadilan) seperti ini banyak terjadi di luar sana dan tidak mendapat sorotan," tegas Sahroni.
"Jadi saya minta seluruh jajaran kepolisian terus peka terhadap situasi-situasi semacam ini. Segera intervensi jika terjadi unsur-unsur ketidakadilan. Jangan sampai korban malah semakin dirugikan," lanjut dia.
6 Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap
Seperti diketahui, Polisi meringkus enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Para terduga pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes tersebut. "Benar sudah ditangkap di rumahnya masing-masing," kata Iqbal di Semarang, seperti dilansir Antara, Rabu (18/1).
Keenam pelaku yang ditangkap tersebut adalah AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), dan AM (15), yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Ia menjelaskan, dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sedangkan lima lainnya masih di bawah umur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima saksi.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, tersebut terjadi sekitar Desember 2022.
Peristiwa tersebut sempat diselesaikan secara damai oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta pihak desa, tanpa melibatkan kepolisian.
(maa/imk)