Polisi mengatakan 17 tersangka kasus bentrok maut di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI), yang menewaskan satu tenaga kerja asing (TKA) China dan 1 tenaga kerja Indonesia (TKI), ditahan. 16 Tersangka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun, dan 1 tersangka terancam 12 tahun bui.
"17 Orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Didik Supranoto, dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/1/2023).
Didik menerangkan penyidik menjerat 16 tersangka dengan Pasal 170 ayat 1 tentang Pengeroyokan. Sementara seorang tersangka dijerat Pasal 187 tentang Pembakaran.
"Mereka yang ditahan, 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," terang Didik.
Didik melanjutkan, ada 6 TKA pekerja PT GNI yang diperiksa terkait kasus ini. Keenam TKA sempat diamankan sejak hari kejadian.
Keenam TKA itu telah dipulangkan. Saat diperiksa polisi, para TKA ini berstatus saksi.
"Ada 6 orang tenaga kerja asing yang sudah diperiksa penyidik dan mereka yang diamankan sejak hari pertama pasca-kerusuhan dan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," tutur Didik.
Korban Tewas Dipulangkan ke Keluarga
Masih kata Didik, polisi telah membantu kepulangan dua korban tewas dalam bentrokan maut di PT GNI Morowali Utara, Sulteng. Salah satu korban yang merupakan TKA telah diserahkan ke perwakilan Kedutaan Besar China.
"Terhadap korban yang meninggal dunia, untuk jenasah MS (19) sudah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampungnya. Demikian juga jenasah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China, yang rencananya jenasah akan dikremasi di Kota Makassar," papar Didik.
Simak Video 'Bentrok di PT GNI Morowali, Kapolri: 17 Orang Jadi Tersangka':