Contohkan UU PPKS, Menteri PPPA Harap Efek Jokowi Bicara Percepat RUU PPRT

ADVERTISEMENT

Contohkan UU PPKS, Menteri PPPA Harap Efek Jokowi Bicara Percepat RUU PPRT

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 12:40 WIB
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati berharap pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan dorongan besar bagi pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Bintang mencontohkan saat Jokowi berbicara tentang UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang saat itu masih berbentuk RUU.

"Mudah-mudahan, dengan statement Bapak Presiden, kita berkaca pada (RUU) PPKS. Ketika ada statement Bapak Presiden, ini bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan kita yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," kata Bintang di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Bintang mengatakan RUU ini merupakan inisiatif DPR. Menurut dia, pemerintah berkomitmen mengawal RUU tersebut hingga tuntas.

"Ini adalah inisiatif DPR, pemerintah menunggu. Yang pasti pemerintah, seperti yang disampaikan Bapak Presiden, kita berkomitmen untuk mengawal, untuk memberikan perlindungan dan pengakuan kepada PPRT ini," ujar Bintang.

Bintang menjelaskan proses pengesahan RUU tidak hanya berbicara tentang kerja substansi tapi juga tentang kerja politik. Dia memastikan pemerintah memprioritaskan agar RUU PPRT segera disahkan.

"Maka dalam kesempatan ini akan dibutuhkan komitmen kita bersama gimana ada praktik baik kolaborasi yang harus dibangun tidak hanya kami pemerintah, tentu DPR dan masyarakat sipil. Mudah-mudahan praktik baik terus bisa kita lakukan untuk mewujudkan dari hampir 19 tahun PPRT ini yang masuk prolegnas, masuk prioritas keluar lagi, mudah-mudahan di tahun ini bisa memberikan yang terbaik tidak hanya pada PRT tapi mengawal kolaborasi pemberi kerja dan penyalur," beber Bintang.

Jokowi sebelumnya mendorong RUU PPRT segera disahkan.

Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta dengan semua stakeholder.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).

Jokowi menyatakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Sementara itu, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum juga disahkan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujar Jokowi.

(knv/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT