Jokowi Perintahkan 2 Menteri Kebut UU Perlindungan PRT di DPR

Jokowi Perintahkan 2 Menteri Kebut UU Perlindungan PRT di DPR

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 11:10 WIB
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.

Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR serta dengan semua stakeholder.

"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja serta kepada penyalur kerja," kata Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan live di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menyatakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Sementara itu, sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum juga disahkan.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," ujar Jokowi.

(hri/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads