Menteri PPPA Beberkan Poin Krusial di RUU Perlindungan PRT, Ada soal Upah

ADVERTISEMENT

Menteri PPPA Beberkan Poin Krusial di RUU Perlindungan PRT, Ada soal Upah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 18 Jan 2023 12:19 WIB
Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawati membeberkan poin krusial di Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Bintang mengatakan RUU PPRT mengatur pengakuan pekerja rumah tangga.

"Kalau kita bicara RUU PPRT, yang pertama itu adalah pengakuan terhadap pekerja rumah tangga," kata Bintang dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Selain itu, RUU PPRT mengatur perlindungan yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga. Upah bagi para pekerja rumah tangga juga diatur dalam RUU PPRT itu.

"Kemudian adalah perlindungan, perlindungan ini komprehensif tidak hanya diskriminasi, kekerasan, demikian juga mencakup upah dan sebagainya. Di sini akan menjadi amat penting kalau melihat RUU PPRT ini tidak hanya kita berfokus perlindungan kepada pekerja rumah tangga saja, bagaimana juga pengaturan pemberi kerja, majikan, demikian juga penyalur pekerja ini," beber Bintang.

Dia menjelaskan banyak perkembangan signifikan yang termuat dalam RUU PPRT. Bintang juga memastikan pemerintah mengakomodasi masukan dari berbagai elemen.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan jaminan sosial juga diatur dalam RUU PPRT.

"Itu termasuk dalam yang diatur dalam RUU PPRT ini, perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida.

Penjelasan tambahan mengenai RUU PPRT disampaikan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Jaleswari mengatakan pemerintah juga sudah membentuk gugus tugas untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT.

"Tadi disampaikan Pak Presiden pemerintah berkomitmen pembahasan RUU PPRT ini di tim pemerintah ditunjukkan dari pembentukan gugus tugas pemerintah, di mana salah satunya adalah diketuai Pak Wamenkumham dan Ibu Menaker sebagai leading sector-nya. Dan kami di kementerian lembaga bersama sama berkolaborasi untuk menyelesaikan draft yang disandingkan UU lainnya," imbuh Jaleswari.

Jaleswari mengatakan pengesahan RUU PPRT ini menjadi undang-undang ini relatif lama. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi menuntaskan pembahasan peraturan tersebut.

(knv/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT