Sepekan E-TLE di Daan Mogot Tangerang Diberlakukan, 213 Pelanggar Ditindak

ADVERTISEMENT

Sepekan E-TLE di Daan Mogot Tangerang Diberlakukan, 213 Pelanggar Ditindak

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 23:01 WIB
Kendaraan bermotor melewati kawasan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan Jl Sudirman, DKI Jakarta.
Ilustrasi Tilang Elektronik (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Tangerang Kota telah memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) di Jalan Daan Mogot, Tangerang. Sepekan diterapkan E-TLE, 213 pengendara yang melanggar telah ditindak.

"Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Joko mengatakan pelanggaran paling banyak adalah pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman. Sedangkan pelanggaran lainnya oleh pengendara tanpa helm dan menggunakan telepon saat berkendara.

"Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," ucapnya.

Joko menyebutkan, ketika para pelanggar terkonfirmasi melakukan pelanggaran, surat tilang langsung dikirim ke rumah masing-masing. Ia juga meminta para pengendara yang sudah mendapat surat tilang melakukan verifikasi di posko E-TLE di Polres Tangerang Kota.

"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah memberlakukan tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) mulai Senin (9/1).

Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan ada beberapa titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang nantinya akan dipasangi kamera E-TLE. Salah satunya di Jalan Daan Mogot.

"Empat E-TLE statis ditempatkan pada lokasi-lokasi tinggi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Salah satunya saat ini sudah terpasang di Jalan Daan Mogot, tepatnya di depan restoran cepat saji McDonald's," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Selain E-TLE statis, polisi menyiapkan satu E-TLE dinamis atau mobile. Nantinya E-TLE dinamis digunakan jika petugas akan bergerak ke beberapa lokasi yang mempunyai tingkat kerawanan lalu lintas yang tinggi.

Zain berharap pemberlakuan tilang elektronik di sana bisa meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berkendara. Selain itu, dia berpesan kepada masyarakat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Diharapkan ke depannya keberadaan ETLE ini benar benar membantu kita dalam membuat tertib masyarakat dalam berlalu lintas. Ini demi keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya.

(fas/fas)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT