Seorang wanita yang mengaku penggemar Ferdy Sambo, Syarifah Ima nekat menarik tangan Ferdy Sambo saat masuk ke ruang sidang. Aksi nekat ini merupakan kali kedua usai sebelumnya Syarifah pernah menerobos area steril dalam Sidang sambo.
Dirangkum detikcom, Selasa (17/1/2022), kejadian pertama pada November 2022 lalu. Kemudian kejadian kedua terjadi pada hari ini, wanita tersebut nekat menarik tangan Sambo.
November 2022
Saat itu wanita yang menerobos area sidang Sambo, Syarifah Ima menghampiri Sambo sambil membawa tas jinjing berukuran sedang berwarna biru tua. Ia terlihat berdialog dengan Sambo setelah hakim meninggalkan ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesekali Sambo menganggukkan kepala dan melirik ke arah tim pengacara. Kemudian petugas pengamanan pengadilan langsung menghampiri wanita itu dan langsung memintanya keluar dari ruang sidang itu.
Syarifah mengaku ingin memberikan kenang-kenangan berupa bantal bergambar foto wajah Ferdy Sambo.
"Ngasih semangat untuk Pak Sambo, iya ini kenang-kenangan ini bantal foto aja sih," kata Syarifah di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).
Tak hanya itu, Syarifah juga rupanya telah menuliskan surat untuk Ferdy Sambo dalam secarik kertas. Dalam surat itu, dia mengungkapkan nge-fans kepada Ferdy Sambo.
Berikut isi tulisannya:
Saya ngefans banget sama bapak, saya yakin bapak orang yang baik, semoga bapak bisa secepatnya dibebaskan dan berkumpul kembali dengan anak-anak bapak.
Tetap semangat ya Pak, semoga sehat selalu aamiin. I love you, you are always in my heart.
Namun, Syarifah tidak jadi memberikan surat dan bingkisan itu ke Ferdy Sambo secara langsung karena tertahan ketika ingin bertemu. Dia berencana akan menitipkannya ke pengacara keluarga Ferdy Sambo.
Syarifah meminta maaf karena telah menerobos area sidang tersebut. Dia mengatakan hal itu dilakukannya karena spontan.
"Kita minta maaf atas keteledoran tadi, kita tidak ada niat apa-apa, kita hanya ingin memberikan sebagai seorang fans memberikan sebuah bingkisan kepada idolanya," kata Syarifah.
Lihat juga video 'Soal Hukuman Sambo, Legislator PDIP: Hormati Proses Hukum di Pengadilan':
Selengkapnya, halaman selanjutnya.
Januari 2023
Kini Syarifah datang lagi ke ruang sidang. Syarifah nekat menarik tangan Sambo saat masuk ke ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Selasa (17/1/2022), pukul 10.35 WIB, mulanya Syarifah yang mengenakan kerudung hitam sudah sedari pagi tiba di ruang sidang. Syarifah tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan.
Syarifah menanti Sambo dan berdiri sambil menyiapkan ponselnya. Tak lama kemudian, Sambo pun terlihat datang dengan pengawalan ketat Brimob.
Borgol dan rompi tahanan Sambo dilepas di depan pintu masuk ruang sidang. Saat Sambo akan memasuki ruang sidang, tiba-tiba Syarifah merangsek dan menarik tangan Ferdy Sambo. Petugas langsung meminta Syarifah menjauh.
Syarifah pun kemudian duduk sambil terus berteriak 'Pak Sambo, Pak Sambo'. Anggota Brimob dan petugas kepolisian lalu meminta Syarifah keluar dari ruang sidang.
Diskusi sempat berjalan alot. Syarifah tak mau meninggalkan ruang sidang dan berjanji akan berlaku tertib.
"Mohon maaf, Pak, mohon maaf, Pak Sambo, Pak Sambo, Pak Sambo," teriak Syarifah.
Polisi Wanita meminta Syarifah keluar. Syarifah pun akhirnya bersedia keluar.
Setelah dikeluarkan dari ruang sidang, Syarifah menyampaikan alasan kedatangannya hari ini. Dia mengaku hanya ingin bersalaman dengan Sambo. Dia juga mengatakan ingin menyemangati Sambo.
"Pengin peluk saja sih, aku habis mudik, kangen. Aku cuma mau salaman sama Pak Sambo," kata Syarifah.
Syarifah mengaku ingin menyampaikan kata-kata semangat untuk Sambo. "Semangat, Pak Sambo, semangat, aku sayang banget sama Pak Sambo, aku sayang sama Pak Sambo. Semangat ya, Pak Sambo," ucapnya.
Sambo Dituntut Seumur Hidup
Diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini. Ferdy Sambo dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.