Masih ingat dengan Syarifah, wanita yang menerobos area steril saat sidang Ferdy Sambo beberapa waktu lalu? Kini Syarifah datang lagi ke ruang sidang. Syarifah nekat menarik tangan Sambo saat masuk ke ruang sidang.
Pantauan detikcom di ruang utama PN Jaksel, Selasa (17/1/2022), pukul 10.35 WIB, mulanya Syarifah yang mengenakan kerudung hitam sudah sedari pagi tiba di ruang sidang. Syarifah tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan.
Syarifah menanti Sambo dan berdiri sambil menyiapkan ponselnya. Tak lama kemudian, Sambo pun terlihat datang dengan pengawalan ketat Brimob.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Borgol dan rompi tahanan Sambo dilepas di depan pintu masuk ruang sidang. Saat Sambo akan memasuki ruang sidang, tiba-tiba Syarifah merangsek dan menarik tangan Ferdy Sambo. Petugas langsung meminta Syarifah menjauh.
Syarifah pun kemudian duduk sambil terus berteriak 'Pak Sambo, Pak Sambo'. Anggota Brimob dan petugas kepolisian lalu meminta Syarifah keluar dari ruang sidang.
Diskusi sempat berjalan alot. Syarifah tak mau meninggalkan ruang sidang dan berjanji akan berlaku tertib.
"Mohon maaf, Pak, mohon maaf, Pak Sambo, Pak Sambo, Pak Sambo," teriak Syarifah.
Polisi Wanita meminta Syarifah keluar. Syarifah pun akhirnya bersedia keluar.
Setelah dikeluarkan dari ruang sidang, Syarifah menyampaikan alasan kedatangannya hari ini. Dia mengaku hanya ingin bersalaman dengan Sambo. Dia juga mengatakan ingin menyemangati Sambo.
"Pengin peluk saja sih, aku habis mudik, kangen. Aku cuma mau salaman sama Pak Sambo," kata Syarifah.
Syarifah mengaku ingin menyampaikan kata-kata semangat untuk Sambo. "Semangat, Pak Sambo, semangat, aku sayang banget sama Pak Sambo, aku sayang sama Pak Sambo. Semangat ya, Pak Sambo," ucapnya.
Lihat juga Video: Aksi Nekat Fans Terobos Area Sidang Hingga Sambo Minta Maaf ke Anak Buah
Sidang Tuntutan Sambo Hari Ini
Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.