Jaksa Kutip Ayat Alkitab di Awal Pembacaan Tuntutan ke Ferdy Sambo

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 16:49 WIB
Ferdy Sambo (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Jaksa sempat mengutip dua ayat Alkitab saat mengawali pembacaan tuntutan ke Sambo.

Ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa berasal dari kitab Matius.

"Izinkan kami mengutip Lukas 12 ayat 2. 'Tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui'," ucap jaksa.

"Matius 5 ayat 21. 'Kamu telah mendengar yang difirmankan nenek moyang kita, jangan membunuh. Yang membunuh harus dihukum'," ujar jaksa membacakan kutipan ayat Alkitab.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang tuntutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua. Awalnya jaksa sempat menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya persidangan selama ini.

Jaksa pun turut menyampaikan pandangannya perihal tiap argumentasi yang melibatkan tim pengacara Ferdy Sambo selama sidang berlangsung.

"Adalah suatu kenyataan bahwa di depan persidangan ini terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara jaksa penuntut umum dengan tim penasihat hukum adalah dinamika persidangan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Sebagaimana manifestasi tugas dan tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan seluruh rakyat Indonesia yang harus ditegakkan melalui peradilan ini," tambahnya.

Tak Ada Alasan Pembenar-Pemaaf untuk Sambo

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup penjara. Jaksa menilai dari perbuatan Sambo itu tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf.

"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum, serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jaksel.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(ygs/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork