Jaksa Nilai Sambo Terbukti Rencanakan Bunuh Yosua: Motif Tak Jadi Fokus

Wilda Hayatun Nufus, Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 16:28 WIB
Ferdy Sambo (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum menilai mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa pun menyatakan motif pembunuhan tak lagi menjadi fokus.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Jaksa awalnya menguraikan pandangan ahli soal dua jenis pembunuhan.

"Peristiwa pembunuhan ada dua teori besar. Pertama pembunuhan tidak direncanakan dan dengan perencanaan. Pembunuhan tidak direncanakan merupakan reaksi seketika dari pelaku. Alat yang digunakan alat yang ditemukan di tempat itu tidak disiapkan," kata jaksa.

"Pembunuhan direncanakan ada cukup waktu bagi pelaku untuk berpikir, bereaksi melakukan atau tidak melakukan. Ukuran jangka waktunya relatif. Pembunuhan berencana telah memprovokasi amarah pelaku dan berpikir melakukan tindakan baik membunuh atau balas dendam," tambahnya.

Dalam kasus Ferdy Sambo, jaksa menyoroti momen Sambo yang masih sempat berencana bermain badminton sebelum membunuh Yosua. Jaksa menilai Ferdy Sambo masih memiliki waktu dalam memikirkan pembunuhan Yosua.

"Tindakan terdakwa Ferdy Sambo yang masih sempat main badminton sudah menunjukkan adanya perencanaan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, motif Sambo tidak menjadi fokus utama. Jaksa menyatakan fokus utama adalah tindakan yang menunjukkan perencanaan.

"Motif tidak menjadi fokus karena sifatnya sangat individual dan tidak spesifik. Pembunuhan situasional atau menghilangkan jejak namun bisa juga tindakan tersebut merupakan perencanaan," jelas jaksa.

Jaksa pun meyakini Sambo telah merancang rencana pembunuhan Yosua. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari serangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Yosua tewas ditembak di rumah dinas Sambo, 8 Juli 2022.

"Berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti yang dikemukakan di persidangan, menurut kami unsur dengan rencana lebih dahulu telah terbukti menurut hukum," tutur jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ygs/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork