Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup Bui, Artinya Sampai Mati di Penjara

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 13:43 WIB
Jakarta -

Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman seumur hidup penjara. Apa yang dimaksud dengan hukuman penjara seumur hidup?

Aturan seumur hidup ini diatur dalam Pasal 10, 11, dan 12 KUHP. Pasal 10 menyebutkan:

Pidana terdiri atas:
a. Pidana pokok
-Pidana mati;
-pidana penjara;
-pidana kurungan;
-pidana denda;
-pidana tutupan.

b. Pidana tambahan
-pencabutan hak-hak tertentu;
-perampasan barang-barang tertentu;
-pengumuman putusan hakim.

Dalam Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu. Dan ditegaskan lagi dalam Pasal 12 ayat 4 yang menyatakan bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Redaksi detikcom pernah mewawancarai guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Hibnu Nugroho, mengenai hal ini. Saat itu Hibnu menegaskan bila hukuman pidana penjara seumur hidup adalah hukuman penjara hingga si terpidana meninggal dunia di dalam penjara.

"Seumur hidup artinya menjalani sampai mati berada di penjara," kata Prof Hibnu.

Sejumlah orang ada yang menafsirkan hukuman seumur adalah terpidana menjalani penjara sebagaimana umur saat ia dihukum. Contohnya usia terdakwa saat divonis berusia 56 tahun, maka ia harus menjalani hukuman 56 tahun penjara. Penafsiran itu adalah salah.

"Seumur hidup ya sampai terpidana mati di penjara," tegas Hibnu.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork