KPK Panggil Hercules Jadi Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

KPK Panggil Hercules Jadi Saksi Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 17 Jan 2023 12:28 WIB
Hercules Dituntut 3 Tahun Penjara 

Hercules Rosario Marshal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/2/2019). Hercules dituntut 3 tahun penjara. Sebelum menangkap Hercule, polisi terlebih dahulu menangkap puluhan anah buah Hercules terkait perkara penguasaan lahan dan perusakan bangunan milik PT Nila Alam.

Hercules didakwa menyuruh serta melakukan tindak kekerasan dan ancaman dalam memasuki ruangan atau pekarangan milik orang lain tanpa izin. Lahan tersebut berada di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres,Jakarta Barat dan dimiliki oleh PT Nila Alam.

Dalam perkara itu, Hercules didakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rosario de Marshall alias Hercules. Hercules akan diperiksa sebagai saksi di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Hari ini (Selasa, 17/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Rosario de Marshall (Hercules) selaku Tenaga Ahli PD Pasar Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Selain Hercules, KPK memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah Sabias Rangku Osan selaku karyawan Bank BCA dan Judhi Watsu Decyana selaku pihak swasta.

Namun Ali belum menjelaskan secara rinci terkait pemeriksaan tersebut.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya hakim agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022. (mha/azh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads