KPK Telusuri Pihak Lain Penerima Uang Korupsi Hakim Agung MA

ADVERTISEMENT

KPK Telusuri Pihak Lain Penerima Uang Korupsi Hakim Agung MA

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 16 Jan 2023 21:58 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Terkini, KPK mulai menelusuri adanya pihak lain yang menikmati uang haram tersebut.

Hal itu terungkap dalam pemeriksaan sejumlah saksi yang dilakukan KPK pada Senin (16/1/2023). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut mulanya para saksi ditanyakan soal keterlibatan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) sebagai perantara untuk tersangka Heryanto Tanaka (HT).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima Tersangka Sudrajad Dimyati dan Tersangka Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung melalui perantaraan Tersangka DY dkk dalam rangka memenuhi keinginan Tersangka HT," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/1).

Kemudian, Ali menyebutkan para saksi itu juga didalami pengetahuannya soal aliran uang di kasus itu. Ia menyebut ada dugaan uang haram itu diberikan kepada pihak lain.

"Selain itu didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya," tutup Ali.

Adapun perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu. Dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Semarang itu, KPK kemudian menetapkan 10 orang menjadi tersangka.

Dari jumlah tersebut, termasuk di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Lalu dari sinilah kasus suap penanganan perkara di MA dimulai hingga berkembang dan menyasar hakim agung lainnya, yakni Gazalba Saleh.

Penyidik KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan ini dengan menetapkan satu tersangka baru lagi, yakni Edy Wibowo. Terungkap ternyata Edy merupakan hakim Yustisial yang membatalkan status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Dalam konferensi pers, Firli menyebut Edy Wibowo diduga menerima uang sebanyak Rp 3,7 miliar. Suap itu diterima guna membatalkan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Berikut ini daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh sebagai tersangka. Berikut tersangka yang diumumkan KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh selaku Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza selaku staf Gazalba Saleh.

Terakhir, KPK menahan Hakim Yustisial Edy Wibowo terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu rumah sakit di Makassar. Dia ditahan pada 19 Desember 2022.

(mha/aik)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT