"Tuntutan jaksa penuntut terhadap yang sudah dibacakan kemarin, keluarga sangat kecewa," kata Ramos dilansir detikSumut, Selasa (17/1/2023).
Keluarga Yosua juga kecewa jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Yosua dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurut keluarga, kesimpulan jaksa tidak berdasar.
"Bukan hanya mereka menganggap tuntutan tersebut sangat ringan, tapi kesimpulan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sangat tidak berdasar. Di mana mereka menyimpulkan ada perselingkuhan antara PC (Putri Candrawathi) dan korban (Brigadir J)," katanya.
Ramos juga mengatakan keluarga Yosua memiliki harapan untuk tuntutan Sambo. Keluarga Yosua berharap Sambo dituntut mati.
"Harapan kami Ferdy Sambo dituntut maksimal sesuai pasal 340, yaitu hukuman mati," tuturnya.
Simak berita lengkapnya di sini
(zap/idh)