Masih ingat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Valencya beberapa waktu lalu? Valencya divonis bebas dari tuntutan 1 tahun penjara. Bagaimana dengan mantan suaminya, Chan Yung Ching?
Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis bebas Chan Yung Ching dari tuntutan 6 bulan penjara di kasus penelantaran istri. Atas putusan itu, jaksa memilih mengajukan kasasi.
"Putusan kasasi mengabulkan permohonan kasasi JPU, membatalkan putusan PN Karawang," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Soesilo. Putusan ini diucapkan pada Senin, 3 Oktober 2022.
"Mengadili sendiri dengan amar putusan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana 'penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangga'. Kemudian menjatuhkan pidana kepada Terdawa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun," ucap Andi Samsan Nganro.
Pertimbangan majelis hakim kasasi bahwa alasan/keberatan kasasi JPU beralasan menurut hukum untuk dapat dikabulkan. Sebab Chan Yung Ching sejak dari Februari 2019 meninggalkan istri dan dua orang anak lantaran adanya percekcokan antara Chan Yung Ching dan istrinya.
"Selain itu juga menimbulkan trauma mental terhadap anaknya yang mengakibatkan anak tersebut ingin bunuh diri akibat konflik orang tuanya," urai Andi Samsan Nganro
(asp/dnu)