Fenomena kelompok pemuda hadang truk demi sebuah konten atau biasa dikenal dengan sebutan 'rojali' marak terjadi di beberapa daerah. Aksi konyol ini sangat membahayakan, bahkan mengakibatkan beberapa pelakunya tewas tertabrak.
Lalu, apakah aksi pengadangan truk demi sebuah konten dapat dipidana? Ini kata polisi.
"Sampai saat ini belum ada aturan pidana yang mengatur rojali atau nge-prank, terlebih pelakunya pada umumnya adalah anak masih di bawah umur," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada detikcom, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara terkait pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas, maka baik Pasal 105 (tentang pengguna jalan merintangi, dan membahayakan keamanan dan keselamatan jalan), dan ditegaskan di Pasal 316 ayat 1 bahwa pelanggaran sifatnya tidak termasuk dalam kejahatan," tambahnya.
Bismo mengatakan upaya saat ini adalah melakukan tindakan-tindakan antisipasi serta melibatkan masyarakat secara umun untuk mencegah aksi rojali.
"Sehingga, ketika kita menemukan anak-anak di jalan, kita lakukan edukasi dan pernyataan untuk tidak melakukan hal tersebut," kata Bismo.
Kampanye #Stop_Rojali
Polresta Bogor Kota juga saat ini gencar mengkampanyekan #stop_rojali. Di samping itu, polisi melakukan patroli siber untuk mengawasi konten-konten penghadangan bus.
"Sehingga upaya kami adalah dengan terus menggiatkan program Dikmas Lantas melalui #stop_rojali. Ke berbagai kecamatan di Bogor Kota. Kita juga akan laksanakan patroli siber," sambungnya.
Selain itu, kata Bismo, pihaknya bekerja sama dengan masyarakat luas untuk bersama-sama mencegah dan menghentikan aksi rojali, terutama di titik-titik rawan rojali.
"Kita juga bekerja sama dengan masyarakat di tempat-tempat yang rawan rojali, untuk bersatu antara masyarakat dengan Pak Polisi, serta elemen elemen masyarakat supaya mengingatkan, selalu waspada, mencegah jangan sampai anak-anak tersebut melakukan rojali yang bisa membahayakan," katanya.
"Tim patroli medsos dan tim patroli lapangan akan upayakan deteksi dan cegah rojali tidak terjadi lagi," tambahnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Rojali Ganggu Ketertiban Lalin
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menyebut tindakan rojali masuk kategori menghalang-halangi laju kendaraan dan melanggar aturan dalam aturan Undang-Undang Lalu Lintas.
Namun, karena pelaku rojali kebanyakan anak di bawah umur, penindakan dilakukan dengan cara tertentu dan lebih mengutamakan pencegahan.
"Sebenarnya, kalau kita lihat dari Undang-Undang Jalan, bisa juga dia (rojali) itu adalah upaya untuk menghalang-halangi, ketertiban, arus di jalan dan seterusnya," ucap Galih.
"Tetapi mereka ini kan terbilang anak, lebih baik kita lakukan tindakan preemtif dan preventif, supaya upaya-upaya itu tidak terulang," tambahnya.
Galih mengatakan pengawasan akan ditingkatkan demi cegah aksi rojali, terutama di titik-titik rawan. Ia mengungkap ada lima titik rawan yang kerap dijadikan lokasi remaja setop truk demi konten di Kota Bogor.
Lokasi itu adalah Jl Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal; Jl KS Tubun (kawasan Tol BORR) Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor; Jl Pahlawan Bogor Selatan, Kota Bogor; Jl Abdullah bin Nuh (kawasan Yasmin), Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor; dan Jl TB M Falak/Darul Quran (kawasan RSUD Kota Bogor), Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
"Kita akan terus upayakan tindakan preemtif dan preventif untuk mencegah kejadian terulang. Patroli wilayah di jam-jam tertentu dan di wilayah-wilayah rawan kegiatan rojali akan lebih digiatkan, demikian," tambahnya.