Polisi mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kecelakaan akibat fenomena 'rojali' atau kelompok remaja setop paksa truk demi konten di medsos. Orang tua juga diimbau agar mengawasi media sosial anak.
"Ikut mengawasi penggunaan media sosial anak-anaknya, seperti pengawasan terhadap grup yang diikuti di medsos (WA, FB, maupun media sosial lainnya), karena fenomena ini dimulai dari media sosial. Pengawasan terhadap channel-channel yang diikuti, terutama yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, maupun konten negatif lainnya," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso Bismo dalam keterangannya, Senin (16/1/2023).
"Melarang anak membuat konten sosial media yang membahayakan diri dan orang lain," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orang tua juga diharapkan membantu memberikan pemahaman terkait norma-norma hukum terkait lalu lintas, norma-norma agama, dan norma sopan santun, baik dalam berlalu lintas maupun sosial kemasyarakatan. Masyarakat diminta berperan aktif dan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat tindakan menyetop truk dengan paksa.
"Memberikan informasi kepada aparatur daerah maupun petugas Polri apabila menemukan aktivitas para remaja atau anak-anak yang nekad memberhentikan dan menumpang truk secara paksa," sebut Bismo.
Sopir Truk Jangan Beri Tumpangan
Selain itu, sopir truk diimbau agar tidak memberi tumpangan jika berisiko terjadinya kecelakaan dan menimbulkan gangguan Kamtibmas.
"Sebagai pengemudi diimbau agar lebih waspada dan tidak memberikan tumpangan, yang dapat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas ataupun gangguan kamtibmas," kata Bismo.
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan fenomena rojali mulai meningkat kembali belakangan ini.
"Sewaktu tahun dulu, kita kan gencar lagi untuk setop rojali dan menurun. Sekarang trennya sudah naik lagi sehingga kita sama sama upaya untuk pencegahan dan sebagainya. Khususnya untuk lokasi korban itu nanti kita akan lakukan sosialisasi ulang setop rojali," kata Galih.
Secara hukum, kata Galih, penyetopan paksa atau upaya menghalang-halangi kendaraan merupakan pelanggaran. Namun penindakan terhadap rojali akan dilakukan dengan cara tertentu karena kebanyakan pelaku masih dalam kategori anak.
"Sebenernya kalau kita lihat dari Undang-Undang Jalan, bisa juga dia (rojali) itu adalah upaya untuk menghalang-halangi, ketertiban, arus di jalan, dan seterusnya. Tetapi mereka ini kan terbilang anak, lebih baik kita lakukan tindakan preemtif dan preventif, supaya upaya-upaya itu tidak terulang," kata Galih.